AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para PNS dan Pensiunan, pasalnya pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 di bulan Juni 2023 ini.
Pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan Pensiunan sendiri telah diatur dalam PP nomor 15 tahun 2023.
Komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS dan Pensiunan sama dengan komponen jumlah THR (Tunjangan Hari Raya) yaitu berupa satu kali pokok beserta tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Cek Rekening! Gaji Ke-13 Sudah Dicairkan Mulai Hari Ini, Berapa Besarannya?
Pada dasarnya pemberian gaji ke-13 bagi para PNS dan Pensiunan bertujuan untuk membantu para pegawai agar bisa membayar biaya pendidikan bagi anak-anak mereka ynag biasanya jatuh di pertengahan tahun sesuai tahun ajaran baru.
Lalu kapan gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tersebut cair?
Bagi para PNS dan Pensiunan sudah bisa mulai cek rekening masing-masing, karena menurut Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai hari ini Senin 5 Juni 2023.
Para PNS dan Pensiunan sudah bisa mulai memantau pencairan gaji ke-13 masing-masing yang mana telah ditunggu-tunggu sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah India Rilis Faktor Kecelakaan Maut Kereta di Odisha, Ternyata Penyebabnya....
Siapa sajakah yang berhak menerima gaji ke-13?
Berikut daftar penerima gaji ke-13 dilansir Ayojakarta.com pada laman Republika:
1. Pegawai negeri sipil
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
3. Prajurit tentara nasional Indonesia
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Pejabat negara
6. Pensiunan
7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan
Di tahun 2023 ini rupanya pemerintah pertama kalinya memberikan gaji ke-13 bagi para dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan.
Baca Juga: Mau Sukses Tapi Susah, Ini 5 Perasaan yang Bikin Kamu Susah Maju, Awas Moody Bisa Jadi Alasannya!
Gaji ke-13 yang diberikan bagi dosen dan guru tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi dosen serta 50 persen tunjangan profesi guru.
Sama halnya dengan dosen dan guru, bagi para PNS daerah rupanya juga akan mendapatkan hal serupa.***

Share this article
Komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS dan Pensiunan sama dengan komponen jumlah THR (Tunjangan Hari Raya). Kapan cair?