AYOJAKARTA.COM---Pengumuman untuk para ASN bahwa pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi selama bekerja.
PT TASPEN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri telah mengumumkan bahwa Gaji ke-13 dibayarkan mulai 5 Juni 2023.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Yang akan menerima gaji ke-13 diantaranya adalah PNS, PPPK, TNI, Polri dan juga pensiunan.
Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan lembaga Penyiaran Publik, Pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: Asyik! Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan 16 Agustus Mendatang
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @taspen (5/6/2023), menurut Peraturan Menteri Keuangan, gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 paling cepat akan dibayarkan pada 5 Juni 2023.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima berpatokan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei. Yaitu terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan juga tambahan penghasilan.
Jadi setiap ASN akan menerima besaran gaji ke-13 dengan besaran berbeda-beda tergantung pada jabatan dan pendidikannya.
Kemudian khusus untuk pensiunan, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran ataupun potongan lainnya kecuali pajak penghasilan.
Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Ke-13 Bagi Pensiunan Mulai 5 Juni 2023, PNS Kapan? Segini Besarannya
Bagi ASN penerima gaji ke-13 yang sudah pensiun dan menerima pensiunan pertama bulan Mei 2023 maka gaji ke-13 didapatkan melalui Kantor Bayar pensiunan masing-masing.
Jika penerima pensiun merupakan ASN maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali saja yang nilainya paling besar.
Lain halnya jika ASN sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya yaitu sebagai ASN dan sebagai penerima pensiun janda/duda.
Sama juga dengan pensiun sendiri yang sekaligus sebagai penerima pensiun, maka juga akan mendapat gaji ke-13 keduanya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Mau Ambil Gaji Ke-13? Lengkapi Dulu Syarat dari PT Taspen Berikut Ini!
Perlu diketahui bahwa untuk ASN yang pensiun mulai tanggal 1 Juni 2023 maka pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi.
Pihak Taspen menghimbau untuk para penerima gaji ke-13 agar berhati-hati jika ada penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Perlu diingat bahwa penerimaan gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.*