AYOJAKARTA.COM--Gaji ke-13 menjadi salah satu yang paling ditunggu bagi para pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.
Kabar gembira bagi para pensiunan, pasalnya PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 mendatang.
Penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Lalu kapan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS?
Sama halnya dengan pensiunan, rupanya pemerintah berencana membayar gaji ke-13 bagi PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) pada 5 Juni 2023.
Adapun aparatur sipil negara dalam hal ini adalah pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13.
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para aparatur sipil negara serupa dengan tunjangan hari raya yang sebelumnya telah didapat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mengutip dari laman Republika.co.id, Kamis (1/6/2023), berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 24,13 juta
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21,23 juta
- Sekretaris: Rp 18,34 juta
- Anggota: Rp 18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19,93 juta
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14,70 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4,98 juta
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5,39 juta
Baca Juga: Pensiunan PNS Mau Ambil Gaji Ke-13? Lengkapi Dulu Syarat dari PT Taspen Berikut Ini!
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6,22 juta
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6,76 juta
Demikianlah informasi mengenai gaji ke-13 bagi pensiunan dan PNS.***

Share this article
Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023