Nasional

Cek Pengumuman Sekarang! 23.339 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2

Oleh: Admin Kamis 20 Feb 2025, 16:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa lebih dari 23 ribu peserta dinyatakan lolos pada tahap ini.

AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahap kedua bagi pelamar tenaga Non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa lebih dari 23 ribu peserta dinyatakan lolos pada tahap ini.

"Seleksi PPPK Tahap 2 ini diikuti oleh ribuan pendaftar. Dari 46.006 pelamar yang terdaftar, sebanyak 23.339 peserta berhasil lulus seleksi administrasi," ungkap Kamaruddin dalam keterangan resmi Kemenag.

Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) serta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Baca Juga: Cocok Jadi Ide Jualan Segar Ramadan! Resep Es Teler Sultan dengan Kuah Kental

Kamaruddin juga menjelaskan bahwa sebanyak 22.667 peserta dinyatakan tidak lolos pada tahap administrasi. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama periode 19–21 Februari 2025.

Ia pun menjelaska, perlu diperhatikan bahwa masa sanggah ini bukan untuk mengubah, memperbarui, atau menambahkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang lolos dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah masa sanggah selesai dan hasil akhirnya diumumkan.

Baca Juga: Batas Waktu Bayar Hutang Puasa, Jangan Mepet ke Ramadan!

Wawan menegaskan jika ada peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus seleksi.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi ini gratis, tanpa pungutan biaya apa pun.

Adapun kelulusan murni ditentukan berdasarkan prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam