AYOJAKARTA.COM -- Mendekati bulan Ramadhan, umat muslim sering kali diingatkan tentang kewajiban membayar hutang puasa yang terlewat.
Sama seperti ibadah wajib lainnya, puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan harus diganti atau diqadha di luar bulan suci tersebut sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Namun, banyak yang masih bingung mengenai batas waktu yang tepat untuk melunasi hutang puasa ini.
Ada yang berpendapat bahwa puasa qadha harus diselesaikan sebelum bulan Rajab, sementara ada juga yang mengatakan bahwa tenggat waktunya adalah sebelum Ramadhan berikutnya dimulai.
Idealnya, puasa qadha sebaiknya dilaksanakan segera setelah Ramadhan berakhir. Namun, tidak ada ketentuan khusus yang menyatakan bahwa hutang puasa harus diselesaikan sebelum bulan Rajab.
Baca Juga: Sengaja Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Bikin Batal atau Hanya Makruh?
Jadi yang paling penting adalah memastikan bahwa puasa tersebut sudah terbayar sebelum Ramadhan berikutnya.
Pendapat ini didukung oleh kisah Ummul Mukminin, Aisyah RA, yang pernah menunda qadha puasanya hingga bulan Syaban. Dalam sebuah hadis, beliau menyampaikan:
"Dulu saya punya utang puasa Ramadhan dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Syaban." (HR. Bukhari 1950 dan Muslim 2743)
Hadis ini menjadi dasar bahwa bulan Syaban adalah waktu terakhir yang disarankan untuk melunasi hutang puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Jika Lupa Jumlahnya, Umat Muslim Tak Perlu Cemas
Beberapa orang mungkin pernah mendengar tentang larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Larangan ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW:
"Jika sudah masuk pertengahan bulan Syaban, janganlah berpuasa." (HR. Abu Daud 2337)
Namun, ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut lebih berkaitan dengan puasa sunnah, bukan puasa qadha.
Jika seseorang masih memiliki hutang puasa, maka ia tetap diperbolehkan untuk menunaikannya hingga menjelang Ramadhan, selama tidak berpuasa di hari-hari terakhir Syaban, kecuali bagi yang memang memiliki kebiasaan puasa sunnah.
Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW:
"Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka ia boleh puasa." (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082)
Berdasarkan berbagai pendapat ulama dan dalil yang ada, batas akhir untuk membayar hutang puasa Ramadhan adalah sebelum Ramadhan berikutnya dimulai, dengan bulan Syaban sebagai waktu terakhir yang paling dianjurkan.
Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Jika Lupa Jumlahnya, Umat Muslim Tak Perlu Cemas
Karena itu, bagi yang masih memiliki hutang puasa, sebaiknya segera diselesaikan agar kewajiban tidak menumpuk. Mengqadha puasa bukan sekadar melunasi kewajiban, tetapi juga wujud ketaatan dan komitmen dalam menjalankan ajaran agama.

Share this article
Puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan harus diganti atau diqadha di luar bulan suci tersebut sebelum Ramadhan berikutnya tiba.