Nasional

Juru Bicara MK Bantah Isu Hasil Putusan Sistem Pemilu Tertutup, Klaim Denny Indrayana Adalah Hoaks?

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Senin 29 Mei 2023, 15:19 WIB
Mahkamah Konstitusi soal isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu

AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) membuka suara untuk menanggapi terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.

Kronologi isu terkait bocornya hasil putusan sistem pemilu berawal dari Denny Indrayana, dengan menyebut bahwa MK bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Putusan ini berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion.

Baca Juga: Isu Putusan MK Soal Pemilu Legislatif Akan Coblos Partai Dibocorkan Denny Indrayana, Mahfud MD: Selidiki!

Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Menurut Fajar saat ini posisi perkara putusan sistem pemilu belum dibahas, ia juga memberitahukan bahwa jika nantinya sudah siap akan diagendakan sidang putusan.

“Dibahas saja belum, kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” Ungkap Fajar dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada (29/5/2023).

Baca Juga: Heboh! Denny Indrayana Bocorkan Soal MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup Seperti Zaman Orde Baru

Fajar menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.

Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: GEGER Putusan MK Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polri Selidiki Sumber Denny Indrayana soal Pemilu 2024

Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Meskipun delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Wahyu Vitaarum