AYOJAKARTA.COM--Nama Denny Indrayana kini tengah menghebohkan publik karena pernyataannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu.
Denny Indrayana yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara menyebut bahwa dirinya mendapat bocora soal putusan MK tentang sistem Pemilu mendatang.
Denny Indrayana menyatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.
Hal itu disampaikan oleh Denny Indrayana seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Polri Usut Dugaan Pembocor Skema Putusan MK kepada Denny Indrayana
Menurut Denny, pemilu akan diputuskan MK menjadi sistem tertutup sesuai dengan informasi yang diterimanya.
"Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusionalitas sistem pemilihan umum legislatif apakah berubah menjadi tertutup kembali atau tetap proporsional terbuka," ucap Denny.
"Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup sebagaimana dulu di zaman otoritarian orde baru," ungkapnya.
Lebih lanjut Denny menyebut bahwa ini adalah pernyataan yang sangat serius.
MK seharusnya tidak masuk ke dalam sistem pemilu, karena itu adalah seharusnya kewenangan dari Presiden, DPR dan DPD.
Denny meminta agar MK bisa menahan diri dan menyerahkan sistem pemilu kepada pembuat undang-undang yang seharusnya.
Menurut Denny aaat ini pemilu sudah mulai berjalan, sehingga keputusan ditengah-tengah jalan seperti ini dinilai akan menganggu proses pemilu legislatif.
Jika dijalankan maka hal itu akan menimbulkan kekacauan dan caos ditengah-tengah masyarakat yang menganggu pelaksanaan persiapan pemilu.
Denny juga menjelaskan bahwa apabila dijalankan, maka beberapa pihak akan merasa kesulitan seperti KPU dan partai-partai.
"KPU pasti akan kesulitan, partai-partai pasti akan kesulitan," terang Denny.
Denny pun dengan tegas menyatakan bahwa keputusan soal sistem pemilu harus dikembalikan kepada pembuat undang-undang.
"Maka sebaiknya tidak diputuskan kembali ke sistem proposional tertutup, ataupun kalau memang ada rencana semacam itu diserahkan kepada pembuat undang-undang, kepada Presiden dan DPR di masa yang akan datang untuk melakukan pertimbangan, mendengar aspirasi masyarakat dalam milih sistem pemilu," tegasnya.***

Share this article
Denny Indrayana mendapat informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.