AYOJAKARTA.COM--Heboh soal bocoran isu putusan MK terkait pemilu legislatif kembali sistem coblos partai atau tertutup oleh Denny Indrayana, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara.
Mahfud MD menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut bahwa MK akan memutuskan dimana sistem pemilu legislatif akan kembali tertutup seperti zaman orde baru.
Mahfud MD sendiri menyayangkan sikap Denny Indrayana yang membocorkan informasi dari MK yang sebenarnya belum tentu benar dan memang belum ada keputusan.
Menko Polhukam itu mengatakan bahwa seharusnya putusan MK tak seharusnya dibocorkan sebelum dibacakan hasil resminya.
Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Polri Usut Dugaan Pembocor Skema Putusan MK kepada Denny Indrayana
Tanggapan itu disampaikan Mahfud MD pada akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti dikutip Ayojakarta.com, Senin (29/5/2023).
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan,"cuit Mahfud.
Mahfud juga menyebut bahwa info dari Pakar Hukum Tata Negara ini bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
"Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga meminta agar Polisi menyelidiki sumber informasi yang dimiliki oleh Denny.
Baca Juga: Heboh! Denny Indrayana Bocorkan Soal MK Akan Putuskan Pemilu Tertutup Seperti Zaman Orde Baru
"Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," tegasnya.
Mahfud berujar bahwa putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi rahasia yang tidak boleh disebar luaskan sebelum ada keputusan.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," cuitnya lagi.
Sebelumnya Denny Indrayana memberikan pernyataan bahwa dirinya mendapatkan bocoran informasi terkait keputusan MK yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proposional tertutup hanya dengan mencoblos logo partai saja.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 5 Kali Pemilu Curang, Gaundensius Suhardi: Sebagai Eksekutif Harusnya Eksekusi.....
Denny sendiri menyalahkan MK yang dianggap ikut campur soal urusan pemilu yang seharusnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang.
Dalam pernyataannya Denny meminta agar MK berhenti membuat keputusan soal pemilu dan minta untuk diserahkan kepada Presiden, DPR dan DPD.
Informasi Denny itu pun akhirnya menghebohkan, pasalnya MK sendiri hingga saat ini belum memutuskan apapun soal pemilu dan bahkan sidang pun belum dimulai.***

Share this article
Mahfud MD menyayangkan sikap Denny Indrayana yang membocorkan informasi dari MK yang sebenarnya belum tentu benar dan belum ada keputusan