AYOJAKARTA.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, telah memberikan perintah kepada aparat penegak hukum Polri untuk menyelidiki dugaan pembocor informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bocornya sistem pemilu kepada Denny Indrayana.
Pernyataan Denny Indrayana di akun media sosial Twitter, yang menyebutkan bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup, dianggap sebagai pembocoran rahasia negara.
Dalam cuitan di akun Twitter-nya pada tanggal 28 Mei 2023, Mahfud menyatakan bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," ungkap Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com pada, Ahad, 28 Mei 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 5 Kali Pemilu Curang, Gaundensius Suhardi: Sebagai Eksekutif Harusnya Eksekusi.....
Selain itu, Mahfud MD menekankan bahwa informasi yang disampaikan oleh Denny merupakan preseden buruk dan dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
Mahfud meminta agar polisi menyelidiki informasi yang diklaim sebagai sumber oleh Denny, agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK merupakan rahasia negara sebelum dibacakan.
Namun, setelah diputuskan dengan pengetokan palu hakim konstitusi, putusan tersebut harus terbuka luas.
Baca Juga: Buntut Kasus KDRT Viral di Depok, Mahfud MD Beri Sinyal, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan?
Mahfud juga mengungkapkan bahwa sebagai mantan hakim MK, ia tidak berani meminta bocoran putusan MK.
Oleh karena itu, Mahfud memerintahkan Polri dan pihak MK untuk menyelidiki siapa pembocor informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK…," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), mengklaim bahwa ia mendapat informasi bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Menurut Denny, dalam pemilu legislatif, masyarakat hanya akan memilih gambar partai politik.
Denny juga menduga bahwa putusan mengenai sistem pemilu akan menghasilkan perbedaan pendapat hakim konstitusi.
Dirinya menyebut bahwa komposisi putusan tersebut akan berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.
Mahfud MD menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan putusan MK sebelum dibacakan secara resmi.
Oleh karena itu, perintahnya kepada Polri dan MK untuk menyelidiki pembocor informasi tersebut bertujuan untuk melindungi integritas lembaga negara dan mencegah adanya pembocoran rahasia negara yang dapat membahayakan proses pemilu.***