AYOJAKARTA.COM -- Berawal dari unggahan sang adik di mana video dari sang kakak yang masuk UGD karena KDRT menjadi viral.
Video yang direkam oleh sang ayah yang kecewa karena penanganan kasus yang tidak kunjung jelas ini akhirnya dilirik oleh Mahfud MD.
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Depok ini membuat heboh warganet.
Bagaimana tidak, sosok suami yang menganiaya istri juga melaporkan sang istri, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Uniknya, sang istri yang dalam keadaan terluka tidak dipulangkan karena alasan tidak koorperatif sementara sang suami dipulangkan karena adanya rekomendasi sakit dari rumah sakit.
Hal ini membuat sang adik membuat thread di Twitter serta penjelasan dalam reels di Instagram. Hingga akhirnya pada Rabu, 24 Mei 2023 malam PB atau sang istri tersebut dipulangkan.
Dikutip oleh AyoJakarta.com melalui kanal Youtube Kompas TV pada 25 Mei 2023, PB dipulangkan setelah penahanannya ditangguhkan oleh tim penyidik Polres Metro Depok dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Waduh! Keterangan Bukhori Yusuf dengan Istri Kedua Soal KDRT Berbeda, Begini Pengakuannya
Viralnya kasus tersebut di Polres Metro Depok bahkan terendus oleh sosok Menkopolhukam Mahfud MD, hingga membuat Kapolda Metro Jaya turun langsung ke Polres Metro Depok pada Kamis, 25 Mei 2023 pagi.
Pengecekan dilakukan setelah Karyoto menerima telepon dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Hal ini dikutip oleh AyoJakarta.com melalui suara.com. Mahfud MD menelpon sosok Kapolda Metro Jaya karena kasus KDRT yang viral tersebut.
"Kami perlu turun untuk mengetahui. Ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi," kata Kapolda Metro Jaya, Karyoto di Polres Metro Depok.
Karyoto mengadakan diskusi selama 30 menit dengan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, dan jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal yang menangani kasus ini.
Pihak polisi menjelaskan akan menahan atau hold kasus KDRT tersebut hingga kesehatan semua pihak kembali pulih lalu akan diupayakan restorative justice atau jalur perdamaian.
Restorative Justice diupayakan karena mereka merupakan pasangan suami istri. Sementara kasus masih dalam fase hold karena sang suami yang dikabarkan harus melakukan operasi pasca luka pada alat vitalnya, dan sang istri yang juga memiliki beberapa luka yang videonya viral di media sosial.***(Zharifah Ardiana)

Share this article
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Depok ini membuat heboh warganet.