AYOJAKARTA.COM -- Sidang kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo telah memasuki sidang putusan banding.
Dimana pada sidang putusan banding kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar pada Rabu (12/4/2023) lalu, pengajuan banding Ferdy Sambo cs telah ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Bahkan dalam pembacaan putusan, sebanyak hakim Perguruan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menguatkan putusan dari ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hukuman mati.
Baca Juga: Berakhir Tragis, Inilah Jejak Karir Mentereng Ferdy Sambo yang Pernah Menaiki 8 Tangga Kepangkatan
Yang artinya tidak ada pengurangan hukuman atau perubahan keputusan dari majelis hakim sebelumnya dan Ferdy Sambo akan tetap melaksanakan hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Begitu pula para terpidana lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang seluruhnya juga ditolak bandingnya oleh majelis hakim.
Lima hakim dalam PT DKI Jakarta yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fatah, Tonny Pribadi dengan tegas menolak memori banding keempat terpidana.
Pada pengajuan memori banding milik Ferdy Sambo ada beberapa hal yang disampaikan seperti dilansir AyoJakarta.com pada Youtube Kompas TV - Opinin Budiman, Sabtu (15/4/2023).
Yang pertama, Ultra Petita merupakan sebuah ungkapan dalam dunia hukum perdata tetapi dikaitkan dengan kasus pidana ketika jaksa penuntut umum kemudian menuntut seumur hidup dan kemudian divonis hakim hukuman mati.
Kemudian selanjutnya yang dipersoalkan oleh pihak Ferdy Sambo adalah mengenai kontroversi hukuman mati.
Dalam perjalanan hasil sidang putusan tersebut, rupanya masih ada langkah upaya Ferdy Sambo untuk lepas dari jerat hukuman mati, yaitu:
1. Kasasi
2. Peninjauan Kembali
3. Minta Grasi ke Presiden
Baca Juga: Sudah Divonis Mati, Ferdy Sambo Bisa Mendapat Keringanan Hukuman jika Mau Melakukan Hal Ini
Jalan-jalan hukum itulah yang akan dimanfaatkan oleh pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya dan menyelamatkan dirinya dari jerat hukuman mati.
Yang menarik menurut Budiman selain kontroversi hukuman mati Ferdy Sambo, adalah motif dibalik pembunuhannya.
Hingga sidang terakhir kemarin, motif pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs masih belum terungkap.
“Motif ini sama sekali tidak pernah terungkap di pengadilan banding, motif itu dianggap tidak perlu dibuktikan karena itu adalah fakta yang terbuka adalah bahwa Sambo terlibat dalam penembakan terhadap Yosua hutabarat,” ujar Budiman.
Namun menurut Budiman, tanpa adanya motif cerita ini menjadi tidak lengkap.
Sebetulnya apa dan mengapa kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eleizer untuk menembak Yosua Hutabarat.
Dalam sidang pertama Putri Candrawathi mengaku dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Yosua sehingga hal itu menimbulkan emosi suaminya Ferdy Sambo.
“Sayangnya tidak ada bukti disitu selain penilaian dari psikologi apa yang terjadi kepada Putri Candrawathi,” ujar Budiman.
Bahkan dalam sidang tuntutan, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua yang lagi-lagi tidak ada bukti.
Pada sidang vonis, hakim pun menyimpulkan adanya sakit hati Putri Candrawathi kepada Yosua sehingga membuat sebuah karangan cerita soal kekerasan seksual.
Namun kembali lagi, sakit seperti apa juga tidak dijelaskan selama persidangan.
Dan hal inilah yang tetap menjadi misteri yakni motif pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.***(Rosandra gisca Andyna)