AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo diyakini diuntungkan jika mau mengaku bersalah.
Ferdy Sambo selaku terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menerima vonis hukuman.
Vonis yang diterima eks Kadiv Propam Polri itu sangat berat, yakni hukuman mati.
Ferdy Sambo pun telah mengajukan banding dan sidang putusannya digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Namun upaya banding itu sia-sia karena pengajuan bandung Ferdy Sambo ditolak hakim.
Kendati demikian, tampaknya Ferdy Sambo masih punya peluang untuk mendapat keringanan hukuman.
Caranya yakni berkata jujur dan mau mengakui kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan oleh Martin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir Yosua.
“Satu-satunya yang paling baik saat ini adalah mereka mengakui kesalahannya dengan bebuat jujur mengakui seluruhnya dan mengakui segala perbuatannya tersebut,” kata Martin, seperti dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Metro TV, Jumat (14/4/2024).
“Saya yakin kalau dalam memori kasasi itu dicantumkan hal tersebut bukan tidak mungkin akan ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo nanti pada saat putusan di Mahkamah Agung, hanya itu jalan keluarnya menurut saya,” pungkasnya.
Menurut Martin, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi adalah sosok sentral dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Tanpa keduanya, pembunuhan Brigadir Yosua disinyalir tidak akan terjadi.
Ferdy Sambo juga masih bisa mengajukan kasasi sebagai langkah hukum berikutnya jika ingin memperjuangan keringanan hukuman.***

Share this article
Ferdy Sambo pun telah mengajukan banding dan sidang putusannya digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).