AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terpidana mati Ferdy Sambo.
Upaya banding tersebut dilakukan sebagai langkah eks Kadiv Propam Polri tersebut untuk menghindari hukuman mati.
Vonis mati diberikan kepada Ferdy Sambo atas perbuatannya yang terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kapan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora? Ini Jawaban Kuasa Hukum
Sementara itu, mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan menyebutkan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah tepat dan benar.
“Jadi bahasa hukumnya itu Pengadilan Tinggi telah tepat dan benar mempertimbangkan perbuatan terdakwa,” sebutnya dikutip dari YouTube METRO TV pada Jumat (14/4).
“Sekali lagi tepat dan benar,” tambah Asep Iwan Iriawan.
Asep mengatakan bahwa hal yang terpenting dalam hasil sidang banding tersebut terletak pada amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Baca Juga: Kontrak Shin Tae Yong Segera Berakhir! Park Hang Seo Akan Gantikan? Ini Respons Erick Thohir
Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam amar putusannya menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.
“Makanya akan mengambil alih pertimbangan PN Jakarta Selatan dan kemudian menguatkan, menambahkan hal tertentu,” katanya.
“Yang terpenting kan di amar putusannya, ketika amar putusan tetap sama dengan PN maka yaa menolak banding, ya sudah,” sambung Asep.
Menurut mantan Hakim Agung tersebut, tidak ada alasan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta untuk mengubah putusan yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Maka yang sering saya katakan, jika putusannya dirubah, saya kira tidak ada alasan untuk itu,” ujarnya.
Asep menuturkan bahwa tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Oleh sebab itu maka baik PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta tetap menjatuhkan Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
“Jadi kalau meringankan itu sekali lagi pasti tidak mungkin maksimal, karena dijatuhkan ancamannya maksimal mati pasti tidak ada hal yang meringankan,” tuturnya.
Atas ditolaknya banding oleh PT DKI Jakarta, Asep menyebutkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum lanjutan yaitu berupa kasasi.
“maka saya bilang silahkan saja lah, Pak Sambo kasasi saja,” sebutnya.
Terkait dengan peluang Ferdy Sambo lepas dari hukuman mati di tingkat kasasi, Asep justru menyebutkan bahwa eks Kadiv Propam Polri tersebut tidak akan lolos dari vonis yang sudah dijatuhkan.
Asep menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Oleh sebab itu, Hakim pada tingkat PT dan PN tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
“Kenapa hakim PN dan PT menjatuhkan hukuman mati karena tidak ada hal yang meringankan apapun bentuknya,”
Mantan Hakim Agung tersebut berharap dalam upaya hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dapat ditolak oleh Hakim Agung.
Baca Juga: Buka-bukaan! IAW Tunjukkan Asal Data Rafael Alun yang Gandeng Artis Dalam Dugaan TPPU
Asep mengatakan apabila kasasi Ferdy Sambo ditolak agar segera dilakukan eksekusi terhadapnya.
“Ketika di Mahkamah Agung, saya berharap Hakim Agung gunakan 253 dan tinggal tolak kasasi lagi,” ujarnya.
“Ketika tolak kasasi artinya cepat-cepatlah eksekusi,” pungkas Asep Iwan Iriawan.***

Share this article
Usai banding Ferdy Sambo ditolak, suami Putri Candrawathi ini bisa lakukan kasasi namun mantan hakim agung ini ungkap sia-sia?