Nasional

Mudah Banget! Niat Bayar Zakat Fitrah, Bisa Dibayar Online Melalui BAZNAS Loh

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 14 Apr 2023, 21:30 WIB
Pembayaran online Zakat Fitrahh dapat melaluai BAZNAS

AYOJAKARTA.COM-- Sebagai umat Islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Pembayaran Zakat Fitrah bisa melalui badan resmi yang disiapkan pemerintah yakni BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional.

BAZNAS telah memfasilitasi umat Islam Indonesia untuk membayar Zakat Fitrah yang kemudian akan disalurkan secara nasional.

Sebagaimana Hadits Riwayat Muslim bahwa Rasulullah mewajibkan umat Islam untuk membayar Zakat Fitrah yang nilainya setara dengan satu sha'.

Baca Juga: YUK Bayar Zakat Fitrah Online via BAZNAS, Intip Langkah Mudahnya di Sini!

Dimana satu sha' bisa setara dengan uang senilai Rp45.000 sebagaimana ditetapkan oleh BAZNAS.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” bunyi HR Bukhari Muslim sebagaimana dikutip melalui kanal YouTube BAZNAS TV.

Selain itu, untuk niat menunaikan Zakat Fitrah terdapat beberapa jenis berdasarkan untuk siapa amalan tersebut ditunaikan.

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube BAZNAS TV, berikut 3 niat membayar Zakat Fitrah.

Baca Juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah dan Golongan Orang-orang yang Berhak Menerimanya, Jangan Salah Sasaran!

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'ala".

Niat Zakat Fitrah Untuk Satu Keluarga:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta'ala".

Baca Juga: Catat! 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Para Ulama, Jangan Sampai Keliru

Niat Zakat Fitrah Untuk Orang yang Diwakilkan:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an ... (sebutkan nama orang tersebut) fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama orang tersebut), fardu karena Allah ta'ala".

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selaku badan resmi memfasilitasi umat Islam Indonesia untuk membayar Zakat Fitrah.

Menurut SK Ketua BAZNAS No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek, pembayaran Zakat Fitrah melalui Baznas yakni dengan senilai Rp45.000 per jiwa.

Pembayaran Zakat Fitrah dapat dikirimkan ke nomor rekening Badan Amil Zakat Nasional berikut.

Baca Juga: Begini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Apakah Wajib Dibayar Sebelum Ramadan Berakhir?

1. BSI: 9555555400

2. Mandiri: 0700001855555

3. BCA: 6860148755

4. CIMB NIAGA Syariah: 860000148800

5. BRI: 050401000239300

6. Bank Muamalat: 3010070753

7. BNI: 5555505027

8. Permata Bank Syariah: 971006455

9. Maybank Syariah: 2700000555

10. BTN Syariah: 7011001155

11. Bank Sinarmas Syariah: 9900023828

12. Danamon: 0029285558

13. Bank BJB 0011333334444

Selain itu untuk pembayaran Zakat Fitrah bisa melalui link baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Kiki Dian Sunarwati