Begini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Apakah Wajib Dibayar Sebelum Ramadan Berakhir?

Ilustrasi tata cara membayar zakat fitrah.
Ilustrasi tata cara membayar zakat fitrah.

AYOJAKARTA.COM -- Bulan Ramadan 1444 H sebentar lagi akan berakhir, salah satu ibadah di bulan Ramadan yang tidak boleh terlupakan adalah membayar zakat fitrah.

Hukum dari zakat fitrah itu sendiri adalah wajib bagi umat Islam saat bulan Ramadan akan berakhir.

Amalan zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran itu tiba keesokan harinya.

Melansir dari kanal YouTube Rumaysho TV, berikut ini adalah tata cara membayar zakat fitrah lengkap dan mudah dipahami.

Baca Juga: Awal Keliru! Beda Zakat Mal dengan Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Rasulullah

Cara Bayar Zakat Fitrah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu ma, beliau berkata;

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut bisa tahu bahwa wajib bagi tiap jiwa yang termasuk poin-poin berikut ini:

1. Mukallaf: Muslim, baligh dan berakal.

2. Mendapati waktu zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.

3. Mudah membayar zakat yaitu yang punya harta berlebih untuk diri sendiri dan keluarga pada malam Idul Fitri.

Baca Juga: Bukan Hanya Orang Kaya Saja, Buya Yahya Ingatkan 3 Syarat Orang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Saja?

Hikmah dari pensyariatan zakat fitrah ini tercermin dari perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ma, ia berkata;

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan membayar zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikan setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Seseorang terkena kewajiban zakat fitrah apabila ia bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam idul fitri, hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu ma, ia berkata;

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadan (zakat fitrah)." (HR. Muslim).

Dari sanalah diketahui bahwa seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri, maka wajib dikenakan zakat fitrah.

Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Online? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bahkan siapapun yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah.

Akan tetapi jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam idul fitri, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah untuknya.

Hal tersebut juga berlaku pada orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari.

Begitu pula berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadan sampai tenggelam matahari di akhir bulan Ramadan, maka ia menanggung zakat fitrah istrinya.

Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah yang pertama untuk istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib dinafkahi meskipun ia telah dewasa, kemudian pembantunya.

Baca Juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah dan Golongan Orang-orang yang Berhak Menerimanya, Jangan Salah Sasaran!

Adapun catatan untuk orang yang menanggung zakat fitrah orang lain, berikut ini:

1. Anak yang punya kelapangan nafkah, hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), tetapi hal itu tidak wajib.

2. Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya).

3. Anak sudah dewasa mampu dalam hal nafkah, tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat boleh dibayarkan asalkan dengan adanya izin dari anak tersebut.

4. Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka juga.

5. Jika hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka wajib baginya menanggung dirinya sendiri.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tata cara
# tata cara
# zakat fitrah
# Ramadan

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.