Nasional

Banding Ditolak, Martin Simanjuntak Sebut Masih Ada Cara Ferdy Sambo Bebas dari Vonis Mati, Apa Itu?

Oleh: Guruh Mayka Putra Kamis 13 Apr 2023, 17:09 WIB
Martin Simanjuntak Buka Suara tentang Proses Banding Ferdy Sambo yang Ditolak

AYOJAKARTA.COM--Penasehat hukum dari Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menyebutkan bahwa masih ada kesempatan untuk Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Martin sesaat setelah banding dari Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banding tersebut merupakan upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri untuk menghindar dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sia-sia! Kuat Maruf Tetap Dipenjara 15 Tahun, Upaya Banding Ditolak Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 12 April 2023, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.

Meskipun demikian, Ferdy Sambo masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi pasca bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk menghindar dari vonis mati yang dijatuhkan kepadanya atas perbuatannya terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Penasehat Hukum dari Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menyebutkan bahwa masih ada cara untuk Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati.

Martin menyebutkan bahwa untuk saat ini cara yang paling baik untuk menghindarkan Ferdy Sambo dari vonis mati adalah mengakui kesalahan yang dia lakukan.

“Satu-satunya yang paling baik saat ini adalah mereka mengakui kesalahannya, dengan berbuat jujur, mengakui seluruhnya dan menyesali perbuatan tersebut,” sebutnya dikutip dari YouTube KOMPAS TV pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini

Martin mengatakan bahwa apabila dalam kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dicantumkan rasa penyesalan atas perbuatannya, tidak mungkin Mahkamah Agung tidak meringankan vonisnya.

“Saya yakin kalau dalam memori kasasi itu dicantumkan hal tersebut, bukan tidak mungkin, ada hal yang meringankan dalam vonis Bapak Ferdy Sambo, nanti pada saat putusan di Mahkamah Agung,” kata Martin.

Martin menyebutkan bahwa sejak awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilaporkan, pihak keluarga dari almarhum sudah meminta para terpidana untuk bertaubat.

Bukan hanya itu, pihak keluarga Brigadir Yosua juga menerima permintaan maaf dari para terpidana.

Tetapi niat baik dari pihak keluarga korban tidak dipedulikan oleh para terpidana seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Hanya terpidana Richard Eliezer yang meminta maaf atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Terungkap Berikut 13 Catatan Dosanya!

Atas permintaan maaf dari Richard Eliezer kepada pihak keluarga Brigadir Yosua, Hakim menjadikan hal tersebut sebagai hal yang meringankannya.

Sehingga Richard Eliezer diganjar hukuman paling ringan diantara para terpidana yang lainnya.

“Pada saat kami lapor Polisi dan kasusnya naik sidik, kan kami sudah deklarasi dan meminta mereka untuk bertaubat,” kata Martin.

“Yang menyambut pertobatan hanya Richard yang mau jadi JC, yang lain hanya bertahan dengan dalil-dalil mereka bahwa mereka benar, hanya salah perintah, yang ditafsirkan salah oleh Richard,” pungkasnya.**

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Kiki Dian Sunarwati