AYOJAKARTA.COM--Pengajuan banding Ricky Rizal juga rupanya telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu 12 April 2023.
Ricky Rizal akhirnya harus tetap menerima vonis hukuman 13 tahun penjara seperti keputusan yang diberikan PN Jakarta Selatan sebelumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keputusan banding Ricky Rizal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Mulyanto, yang menyampaikan bahwa hasil putusan banding adalah menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Mulyanto seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Rabu (12/4/2023).
Hakim juga meminta untuk terpidana Ricky Rizal tetap ditahan .
"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," ucap Hakim saat membacakan putusan kepada Ricky Rizal.
Rupanya hal serupa juga dialami oleh terpidana lain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang putusan banding hari ini, pengajuan banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ditolah mentah-mentah oleh PT DKI Jakarta.
Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya harus menelan pil pahit karens tetap mendapat hukuman mati pada putusan banding hari ini.
Begitu juga sang istri Putri Candrawathi yang mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara harus bersiap merasakan dinginnya penjara dengan tetap mendapat putusan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.
Baca Juga: Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Terungkap Berikut 13 Catatan Dosanya!
Kini tersisa Kuat Maruf yang juga akan mendengar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta atas pengajuan bandingnya.
Keempatnya tersebut merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.***

Share this article
Ricky Rizal akhirnya harus tetap menerima vonis hukuman 13 tahun penjara seperti keputusan yang diberikan PN Jakarta Selatan sebelumnya