AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah melakukan sidang putusan banding.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Namun pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo sebagaimana dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV.
Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada hal yang patut dijadikan alasan untuk mengeluarkan Ferdy Sambo dari tahanan.
Baca Juga: BELUM Final! Banding Ditolak, Ini Senjata Terakhir Ferdy Sambo untuk Bebas dari Jeratan Hukuman Mati
Pasalnya Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati karena dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," sambungnya.
Sementara itu, dikutip melalui kanal YouTube tvOneNews Majelis Hakim menyebut 13 pertimbangan dalam menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat mencatat 13 hal alias catatan dosa, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam jatuhi vonis hukuman mati.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Mentah-mentah, Samuel Hutabarat Beri Pesan Menohok Ini!
1. Ferdy Sambo merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Candrawathi dan juga Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal.
2. Menjanjikan keselamatan kepada eksekutor, karena dia Kadiv Propam, jadi dia bisa menjamin bahwa pembunuhan berencana itu akan mulus, dan tidak tersentuh hukum.
3. Memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
4. Ikut serta menembak Yosua, karena peluru yang ditembakkan oleh Bharada Richard Eliezer tidak sebanyak yang mengenai tubuh daripada Yosua.
5. Memerintahkan merusak barang bukti termasuk CCTV dan merusak atau mencuri DVR CCTV.
6. Memerintahkan merusak barang bukti lainnya termasuk menyembunyikan barang-barang bukti seperti handphone dan laptop sampai hari ini belum ditemukan.
Baca Juga: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Ibu Trisha Eungelica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
7. Memerintahkan untuk mencuri uang Brigadir Yosua pada tanggal 11 Juli 2022.
8. Menyuap atau korupsi.
9. Berbohong dan mengajari berbohong.
10. Melakukan obstruction of justice.
11. Merekayasa peristiwa.
12. Memfitnah almarhum Brigadir Yosua, dengan mengatakan dia memperkosa dan mengancam membunuh Putri Candrawathi di Duren Tiga, kemudian pindah ke skenario Magelang tanggal 4, kemudian menjadi tanggal 7.
13. Menyuruh saksi berbohong dan mengancam saksi-saksi agar tetap berbohong, kemudian membohongi atau menipu Presiden, DPR, MPR, Institusi Kepolisian, Kapolri, Kompolnas dan Lembaga-lembaga terkait.***
Share this article
Majelis Hakim menyebut 13 pertimbangan dalam menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan brigadir Yosua