Nasional

Masih Ada Kasasi Buat Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati, Bakal Dilawan Lagi?

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 12 Apr 2023, 21:07 WIB
Ferdy Sambo

 

AYOJAKARTA.COM -- Permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akhirnya ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, ia tetap divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada, Rabu (12/4/2023). 

Saat membacakan amar putusannya hakim ketua Singgih didampingi oleh hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. 

Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Ternyata Karena Hal Ini Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak PT DKI Jakarta

Mulanya, Hakim Singgih mengatakan bahwa putusan banding Ferdy Sambo diterima oleh PT DKI Jakarta, namun putusan sebelumnya tetap sama dengan banding yang diajukannya. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan pada negara,"kata hakim ketua Singgih.

Selanjutnya, ia menjelaskan kalau putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak yang terlibat agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi, " jelas yang dikutip ayojakarta.com dari tayangan Metro TV, Rabu (12/4).

Baca Juga: INFO BARU! PKH Tahap 2 Bisa Cair Rp2,1 Juta Buat KPM Kategori yang Satu Ini

Sebelumnya, diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Kemudian majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah karena telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Tegas! Susul Ferdy Sambo Cs, Majelis Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, Siap-siap 15 Tahun Dipenjara

Sementara itu, ia juga dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Irma Joanita