AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo CS, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang banding hari ini, Rabu 12 April 2023.
Sidang banding Ferdy Sambo CS ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan vonis di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Maruf dipidana 15 tahun penjara.
Setelah vonis tersebut, Kuat Maruf dan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua mengajukan banding.
Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini
Upaya banding ini menjadi salah satu bentuk pembelaan terhadap masing-masing terdakwa.
Namun berdasarkan hasil sidang putusan banding ini, bahwa Hakim menolak memori banding yang diajukan terdakwa.
Sehingga putusan pidana penjara 15 tahun terhadap Kuat Maruf semakin kuat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah, mewakili pihaknya menyampaikan bahwa pengajuan banding atas terdakwa Kuat Maruf ditolak.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Fattah dikutip Ayojakarta.com melalui laman suara.com.
Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.
Untuk informasi bahwa Kuat Maruf merupakan sopir pribadi Ferdy Sambo.
Dimana Kuat Maruf dinilai terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Sehingga Majelis Hakim memutuskan vonis terhadap Kuat Maruf yakni pidana 15 tahun penjara.
Adapun vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Kuat Maruf ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perannya sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kemudian Putri Candrawathi yang dinilai memiliki peran sebagai pemicu atau motif dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua divonis 20 tahun penjara.
Untuk Ricky Rizal yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo divonis oleh hakim yakni pidana 13 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut mengajukan banding namun putusannya juga ditolak.***

Share this article
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah, mewakili pihaknya menyampaikan bahwa pengajuan banding atas Kuat Maruf ditolak