Tetap Dihukum Mati! Ternyata Karena Hal Ini Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak PT DKI Jakarta

Ferdy Sambo Terpidana Mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo Terpidana Mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J

AYOJAKARTA.COM -- Ferdy Sambo, seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana, harus tetap berada dalam tahanan karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkannya dari penahanan, sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 12 April 2023, setelah menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum.

Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berdasarkan alasannya, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.

Baca Juga: Tegas! Susul Ferdy Sambo Cs, Majelis Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, Siap-siap 15 Tahun Dipenjara

Alasan Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Adapun perihal alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan memperjelas bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada dalam tahanan dan di hukum mati.

Salah satunya Ferdy Sambo memiliki relasi kuasa yang patut harus dicermati sehingga meminimalisir ke arah arogandi.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan biaya perkara Ferdy Sambo kepada negara.

"Karena kejadian ini mendapatkan hikmah yang sangat besar dan dapat diambil secara perseorangan dan kelembagaan terutama ada relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian akan berkembang ke arah arogansi kekuasaan a buse power,"Ungkap Hakim Ketua dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Baca Juga: Drama Belum Kelar! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Bisa Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan Jurus Ini

Menurut Pasal 340 KUHP, setiap terdakwa yang dijatuhi hukuman harus membayar biaya perkara, kecuali jika dijatuhi pidana mati atau seumur hidup.

Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, biaya perkara dibebankan pada negara sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 Newton 43 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan Pasal 551 KUHP dan peraturan hukum terkait serta menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini

Rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso sebagai hakim ketua, Ewit Sutriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota.

Keputusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023.

Meskipun Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati, keputusan ini memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut dan menunjukkan bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# hukum mati
# pengadilan tinggi dki jakarta
# Ferdy Sambo
# Banding

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.