Nasional

TETAP Hukuman Penjara 20 Tahun! Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak

Oleh: Admin Rabu 12 Apr 2023, 15:24 WIB
Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan dengan perencanaan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir dengan agenda sidang banding Putri Candrawathi.

Saat ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis atas permohonan banding dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Seperti yang sudah diberitakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama ajukan banding.

Baca Juga: 8 Golongan Ini Berhak untuk Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Jangan Sampai Salah Ya

Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini tak terima dengan vonis pidana mati.

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buat Ferdy Sambo cs memang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.

Untuk Ferdy Sambo, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana seumur hidup atas pembunuhan dengan rencana sebelumnya Brigadir J.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pun ikut mengajukan banding.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diisukan Selingkuh, Ramalan Hard Gumay Beri Angin Segar Bagi Nagita Slavina, Tak Ada Orang Ketiga?

Sama seperti Sambo, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap ibu tiga anak ini juga lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya yakni 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi sendiri disebut sebagai awal mula pemercik emosi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J dan membuat Ferdy Sambo gelap mata menyuruh Bharada E membunuh ajudannya.

Baca Juga: Begini Perjalanan Panjang Seorang Ferdy Sambo yang Tetap Dihukum Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Tolak Banding!

Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta sendiri akhirnya menolak permohonan banding mantan majikan Brigadir J, Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati.

Sama nasibnya seperti sang suami, banding Putri Candrawathi juga ditolak. Putri tetap divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 Maret 2023.

Putri Candrawathi juga diminta tetap berada di tahanan. Itu tadi hasil sidang banding Putri Candrawathi ditolak dan tetap dapat hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.***

Reporter Admin
Editor Irma Joanita