AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak sidang banding terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim menimbang bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan tahanan Ferdy Sambo dari tahanan.
Selain itu, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Wajib Tahu! Amalan yang Dapat Dilakukan Oleh Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar Kata Buya Yahya
12 April 2023
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/4).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Diketahui keputusan itu diambil oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Jika menengok ke belakang, beginilah catatan perjalanan Panjang Seorang Ferdy Sambo
9 Agustus 2022
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel pada 7 Juli 2022.
25 Agustus 2022
Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat atau PTDH dari jabatannya sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Pemecatan tidak hormat kepada Ferdy Sambo ini diputuskan dalam Sidang Kode Etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
13 Februari 2023
Sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Ferdy Sambo telah divonis pidana mati oleh majelis hakim.hasil sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang yang berlangsung Senin, 13 Februari 2023 itu membuahkah hasil Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo, jadi terdakwa pertama yang diberikan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat itu, Ferdy Sambo dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Lalu, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo Cs?
Sementara Sambo vonis pidana mati, Istrinya yakni Putri Candrawathi divonis dengan 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis pidana dengan 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E yang merupakan satu-satunya terdakwa berstatus justice collaborator hanya divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Adapun vonis pidana terhadap Bharada E saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.***

Share this article
Resmi hari ini, 12 April 2023 Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat