Nasional

GEGER! Data Sri Mulyani dan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 T Cocok! Ada 193 Pegawai Kemenkeu Dapatkan...

Oleh: Linda Wati Rabu 12 Apr 2023, 11:46 WIB
Sri Mulyani dan Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD kompak dalam memberikan penjelasan soal transaksi janggal Rp 349 triliun.

Soal transaksi Rp 349 triliun yang belakangan jadi perbincangan publik, akhirnya Mahfud MD dan Sri Mulyani mengungkap bahwa data yang dimiliki keduanya sama alias tak berbeda.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI bersama Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Siap Debat Panas Lawan DPR, Mahfud MD dan Sri Mulyani Sudah Sejalan Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Rabu, 12 April 2023 berikut ulasannya.

“Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun,” kaya Menkeu.

Disebutkan bahwa transaksi agregat tersebut bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang kemudian dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun.

Menkeu menyebut bahwa data tersebut berasal dari PPATK. Kemudian dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kemenkeu dan PPATK membentuk sebuah forum.

Baca Juga: KOMPAK! Sri Mulyani dan Mahfud MD Satu Suara Hadapi DPR RI: Tidak Ada Beda Data!

“Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK, diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau Jagadara, dan terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujarnya.

Kemudian poin selanjutnya yang disampaikan oleh Menkeu adalah terkait tindak lanjut pegawai/ASN yang bermasalah.

Hal itu telah ditangani oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Jelaskan 7 Hal Penting Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Apa Saja? Ini Dia!

“Kementerian Keuangan telah menindak lanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU no 5/2014 jo PP No.94/2021 tentang disiplin PNS,” kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa telah ada sebanyak 193 pegawai Kementerian yang mendapat hukuman atau sanksi disiplin.

Terkait adanya transaksi janggal Rp 349 triliun itu.

“200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindak lanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai ini periode 2009 hingga 2023,” ujarnya.***(Linda Wati)

Reporter Linda Wati
Editor Wahyu Vitaarum