AYOJAKARTA.COM-- Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK akhirnya hadir bersama di DPR RI untuk menjelaskan kembali transaksi janggal Rp 340 triliun, Selasa (11/4/2023).
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani dan Mahfud MD kompak satu suara di hadapan Komisi III DPR RI. Keduanya memastikan tidak ada perbedaan data yang mereka miliki.
Data yang dimaksudkan itu merupakan data yang berkaitan dengan transaksi janggal Rp 349 triliun.
Baca Juga: 2 Kemungkinan Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Menurut Pakar Hukum Pidana, Untung Apa Buntung?
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun, transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349," kata Sri Mulyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Adapun sumber dari data tersebut Sri Mulyani menjelaskan bahwa itu merupakan data dari PPATK.
Dimana Kementerian Keuangan dengan PPATK sendiri terus bekerjasama dan bersinergi dalam mencegah dan memberantas TPPU.
Kerjasama itu telah dimuat di dalam MOU antara Kementerian Keuangan dan PPATK, selain itu diselenggarakan forum intelijen join analysis tripartit atau disebut Jaga Dara Juanda Gatot Subroto dand Rawamangun.
Baca Juga: Panas! Anggota DPR Cecar Kepala PPATK: Rp 349 Triliun Itu Riil atau Fiktif?
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kerjasama itu terdiri dari PPATK, DJPC dan DJP yang terlibat aktif dan juga dalam komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa dirinya telah menindaklanjuti sejumlah pegawai ASN yang terlibat dalam dugaan TPPU.
"Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHP LHA terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juncto PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," ujar Sri Mulyani.
"Telah disampaikan oleh Pak Menko 200 surat yang dikirim PPATK Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai, Ini periode 2009 hingga 2023," sambungnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Doa Sapu Jagat yang Selalu Dibaca Rasulullah Ketika Malam Lailatul Qadar, Amalkan Yuk!
Terkait dengan LHP dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian Keuangan telah melakukan langkah hukum atas Tindak Pidana Asal (TPA),
Adapun langkah hukum yang dilakukan itu telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa selanjutnya Kemenkeu bersama PPATK dan APH dibawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama atau case building.***

Share this article
Sri Mulyani dan Mahfud MD kompak satu suara di hadapan Komisi III DPR RI. Keduanya memastikan tidak ada perbedaan data yang mereka miliki.