Nasional

LAWAN Vonis Mati, 3 Kemungkinan Hukuman Ferdy Sambo Pasca Sidang Putusan Banding Besok!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 11 Apr 2023, 13:56 WIB
Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan keputusan banding yang diajukan terpidana kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo akan digelar besok, Rabu 12 April 2023 dan akan digelar secara terbuka.

Sidang putusan tersebut tidak hanya digelar untuk terpidana Ferdy Sambo saja, melainkan juga akan diberikan kepada terpidana lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan juga Ricky Rizal.

Baca Juga: Sederet Aib AG yang Terbongkar saat Sidang, dari Hubungan Badan sampai Hal Ini yang Buat Warganet Syok

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.

Menurut Binsar, Pengadilan Tinggi Jakarta juga akan menyiarkan secara langsung sidang putusan banding untuk Ferdy Sambo cs tersebut.

Dilansir dari siaran Kompas TV Selasa (11/4/2023), seorang pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menjelaskan proses banding yang dilakukan Ferdy Sambo cs beserta kemungkinan yang akan terjadi terhadap vonis hakim sebelumnya.

“Jadi upaya hukum itu (banding) merupakan hak terdakwa ketika sudah diputus pada Pengadilan Negeri,” jelas Hibnu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini Jakarta 12 April 2023, Cek Waktunya di Sini

Hibnu kemudian juga menjelaskan bahwa sebuah keputusan akan berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa menerima, jaksa juga menerima sehingga tidak ada upaya hukum lain.

Maka keputusan vonis hakim akan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya juga setelah adanya vonis hakim, terdakwa akan diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan pengajuan banding.

Baca Juga: Ketiban Durian Runtuh! Ferdy Sambo Bisa Dapat Diskon Vonis di Sidang Banding? Asep Iwan: Saya Kenal Hakimnya

Apabila terdakwa tidak melakukan banding selama 7 hari, maka vonis dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Lalu apa itu upaya banding?

Menurut Hibnu, upaya banding adalah lembaga koreksi atau peradilan koreksi terhadap keputusan sebelumnya.

Pada sidang putusan banding besok, Ferdy Sambo memiliki 3 kemungkinan yang akan didapatnya.

Satu, putusan pengadilan banding mengambil alih terhadap putusan Pengadilan Negeri, artinya akan menguatkan putusan hakim sebelumnya, dan hukuman Ferdy Sambo akan tetap pada hukuman mati.

Baca Juga: Pengguna iPhone Wajib Tahu! Ini Fitur Bawaan yang Jarang Diketahui Ternyata Punya Segudang Manfaat

Kemungkinan kedua, pengadilan banding juga bisa mengadili sendiri, dan apabila dilakukan pengadilan sendiri maka hasil keputusan vonis hukuman bisa berubah yang artinya bisa saja meringankan Ferdy Sambo.

Kemungkinan katiga itu memberatkan, namun sayangnya, hukuman Ferdy Sambo telah maksimal, sehingga tidak dimungkinkan akan ditambahkan hukumannya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Irma Joanita