AYOJAKARTA.COM – Salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora telah mendapat vonis hakim, Senin, 10 April 2023.
Dia adalah AG (15) yang merupakan mantan pacar David Ozora sekaligus Mario Dandy Satrio.
Hasil dari sidang putusan, AG divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan karena dianggap bersalah telah terbukti ikut andil dalam rencana penganiayaan terhadap David.
Vonis sendiri dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soroti Kasus AG, Komnas PA Dukung Revisi Sistem Peradilan Pidana Anak Jadi Momen yang Tepat
“Menyatakan anak AG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim tunggal Sri Wahyuni saat membacakan vonis AG.
Namun ada hal yang cukup membuat publik tercengang dan tak habis pikir tentang AG yang terungkap dalam persidangan.
1. Playing victim
Pertama adalah terungkapnya playing victim yang dilakukan AG, di mana ia awalnya mengaku telah dilecehkan oleh David Ozora.
Hal itu terbantahkan dari penjelasan hakim yang menyebut jika AG tidak mengalami trauma sama sekali layaknya orang yang mengalami pelecehan seksual.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena Ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma, sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar hakim.
Baca Juga: Sidang Vonis AG Terpidana Penganiayaan David Selesai, Penasihat Hukum Korban Curhat di Media Sosial
2. Menangis meraung-raung minta dibebaskan
Selanjutnya terungkap dalam persidangan jika AG mengaku sangat menyesal bahkan sampai mendatangi ayah David yakni Jonathan Latumahina.
AG juga diinformasikan menangis hingga meraung-raung sambil bersujud di kaki Jonathan Latumahina meminta agar dirinya dibebaskan namun sayangnya permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh ayah David.
3. Berhubungan badan sebanyak 5 kali dengan Mario Dandy
Setelah terungkap playing victim yang dilakukannya, aib AG yang tak kalah mengejutkan juga terbongkar dalam persidangan tersebut.
Hakim menuturkan jika AG mengaku telah berhubungan badan sebanyak 5 kali dengan Mario Dandy usai dirinya membuat pengakuan sudah dilecehkan oleh David Ozora.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” beber hakim Sri Wahyuni.
Fakta ini merupakan hal yang paling membuat publik terkejut dan tak habis pikir dengan kenakalan seorang AG remaja 15 tahun.
Dialnsir dari dexcon.suara.com, Selasa, 11 April 2023, warganet sampai beramai-ramai memberi komentar atas kelakuan AG tersebut.
"Kukira korban, ternyata doyan," ucap @ter*****
"Bocil bukan sembarang bocil," kata @awr*****.
"Si Agnes Gracia ini masih fitnah aja mau masuk penjara. Trauma diperkosa, tapi ngeseks sama Mario Dandy satu bulan udah lima kali. Amazing anak umur 15 tahun ini," tulis @dol*****.
"Wow, bukan trauma namanya kalau setelahnya melakukan sebanyak lima kali. Chuaks! Anak kecil hebat banget sepak takrawnya," kata yang lain.***

Share this article
Ada hal yang cukup membuat publik tercengang dan tak habis pikir tentang AG yang terungkap dalam persidangan.