AYOJAKARTA.COM -– Mantan Kadiv Propam Polri sudah mendapat vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Banyak yang lega akan vonis mati itu, namuan pihak Ferdy Sambo tidak menerima, ia langsung mengajukan vonis.
Sidang banding Ferdy Sambo telah dijadwalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka.
Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo di Depan Mata, Ini Siasat Martin Lukas Simanjuntak!
Pakar Hukum Pidana Spill Soal Vonis Ferdy Sambo di Sidang Banding
Namun, ternyata Ferdy Sambo bisa mendapat diskon atau potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi. Hal tersebut diungkap oleh Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Selasa, (11/4/2023), Asep Iwan Iriawan berharap vonis di Pengadilan Tinggi sama dengan putusan PN Jaksel yang memvonis mati.
“Saya sih berharap PN sama PT itu sama-sama sesuai fakta, dan perkaranya menarik perhatian banyak publik, kejadiannya kita sudah ketahui,” kata Asep Iwan Iriawan.
“Saya berharap putusannya sama, sama PN, artinya menolak banding gitu,” lanjutnya.
Akan tetapi Asep menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi selalu memotong vonis.
Bahkan dirinya mengaku mengenal Hakim yang akan memvonis suami Putri Candrawathi.
“Tapi kalau dilihat dari track record nya majelis ini, bisa saya katakan saya mengenalnya, hakim tinggi ini selalu diskon,” jelas Iwan.
Meski banyak vonis yang diubah, dirinya yakin putusan Hakim PT DKI Jakarta akan memutus vonis mati terhadap Sambo.
“Tapi kita sangat tidak berharap, kalau misalnya besok siarannya langsung, kalau sekiranya ada tekanan publik, saya yakin besok putusan akan sama dengan PN,” sebut Iwan.
“Banyak (hakim yang merubah) misalkan diputus mati atau lebih tinggi kemudian PT lebih rendah, atau sebaliknya di PN lebih rendah lagi, atau sama, di PT ditambah lagi itu banyak,” lanjutnya.
Mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Sambo ini menjadi perhatian banyak publik.
Asep berharap Hakim PT DKI Jakarta tidak berani memutus vonis lebih rendah.
“Tapi kalau sekarang hukuman mati yang menyangkut perhatian publik kemudian di PT juga berubah itu juga ada, jadi tidak menutup kemungkinan,” tegas Asep
“Apalagi kalau dilihat latar belakang hakimnya, tapi saya selalu berharap lah selalu percaya kepada pengadilan dengan kondisi sekarang masa mau berani juga,” tuturnya.***(Winna Anaziah)

Share this article
Sidang banding Ferdy Sambo telah dijadwalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka.