Nasional

Lulus Pasca Sanggah? Ada Gaji Istimewa Menanti! Simak Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Jadi Hak PPPK

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 10 Apr 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.

Bagi yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, maka saat ini sudah masuk tahap pengumuman pasca sanggah yang dijadwalkan pada 9 hingga 10 April 2023.

Hal ini berarti tingal selangkah lagi maka peserta seleksi akan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Hari Ini, Peserta Wajib Isi Data Ini!

Tahap selanjutnya yang harus ditempuh oleh peserta seleksi adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH)  dan pemberkasan.

Jika tahap tersebut sudah terpenuhi dan tidak terjadi masalah atau dapat dikategorikan aman maka kemungkinan besar akan menjadi ASN PPPK.

Lantas  berapa besarnya besar gaji dan tunjangan yang bakalan didapatkan oleh ASN PPPK?

Baca Juga: Berapa Aturan Batas Usia Pensiun Guru PPPK? Bukan 58 atau 60 Tahun, Ternyata Cuma Sampai Usia Segini Lho!

Berdasarkan UU No 5 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang kemudian disingkat menjadi PPPK.

Merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Meskipun hanya menjadi pegawai dengan perjanjian kerja di pemerintahan, tetapi gaji dan tunjangannya tak kalah dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Selamat! Sebanyak 3.043 Honorer Otomatis Diangkat Langsung jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Cek Apakah Ada Namamu?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 tahun 2023 yang dikutip AyoJakarta.com diunduh melalui situs resmi BPK, Senin (10/4/2023) tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK yakni sebagai berikut.

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Siap-siap! Pengumuman Seleksi PPPK 2022 akan Segera Diumumkan Besok

Sedangkan untuk besaran gaji yang bakal diterima bagi peserta lulus PPPK yakni sebagai berikut.

  • Golongan I sebesar Rp1.749.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II sebesar Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Golong III sebesar Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 - Rp3.089.600
  • Golongan V sebesar Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Golongan VI sebesar Rp2.539.700 - Rp4.214.900
  • Golongan VII sebesar Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Golongan X sebesar Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Golongan XI sebesar Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 - Rp6.511.1000
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Selamat! Target Juni 2023 PPPK Terima SK? Pesan BKN Segera Siapkan Berkas Ini Supaya Bisa Ajukan NI PPPK

Bukan itu saja, untuk PPPK nantinya bakal mendapatkan kenaikan gaji istimewa, namu dengan catatan.

Kenaikan gaji tersebut akan terjadi setiap 2 tahun sekali tetapi tetap didasari dengan masa kontrak dari PPPK yang minimal sudah 3 tahun kerja.

Demikian beberapa informasi seputar rincian gaji dan tunjangan PPPK, semoga bermanfaat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris