AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait batas usia pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk juga PPPK.
Aturan batas usia pensiun PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Begitu pula dengan masa pensiun PPPK yang juga memiliki aturan tersendiri terkait dengan batas usia pensiun.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat resmi Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang untuk Jabatan Fungsional (JF).
Untuk batas usia pensiun PNS maka berdasarkan tujuannya terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatan yang diterima.
Berdasarkan peraturan pemerintah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, secara umum batas usia PNS yakni minimal 58 tahun dan usia pensiun maksimal 65 tahun.
Adapun daftar usia pensiun PNS yakni sebagai berikut seperti dikutip ayojakarta.com melalui laman resmi BKN, Sabtu (8/4/2023):
1. Usia 58 tahun diperuntukan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan,
2. Usia 60 tahun diperuntukan bagi bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya,
3. Usia 65 tahun diperuntukan bagi bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama,
4. PNS yang berusia 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya 65 tahun,
5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan maka batas usia pensiunnya 60 tahun.
Peraturan terkait dengan batas usia pensiun seperti yang telah dijelaskan sebelumnya juga termasuk di dalamnya untuk para PNS guru.
Lantas bagaimana dengan guru PPPK apakah sama atau berbeda?
Ternyata ada perbedaan peraturan terkait dengan batas usia pensiun bagi PNS yang telah diangkat secara tetap dengan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu atau PPPK.
Untuk batas usia pensiun bagi PPPK termasuk juga di dalamnya guru PPPK tidak ada aturan batas usia pensiun yang pasti seperti halnya PNS.
Baca Juga: Siap-siap Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022/2023, Guru Honorer Sudah Aman kah?
Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU Nomo5 5 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.
Adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Baca Juga: Tetap Lanjut! Seleksi ASN PPPK Guru 2023 Akan Rampung Bulan Mei Sebanyak 601.286 Formasi
Berdasarkan penjelasan dalam UU tersebut maka dapat dikatakan bahwa PPPK merupakan pegawai kontrak yang mana berarti masa kerja dari PPPK itu ditetapkan oleh pemerintah.
Maka dari itu, guru PPPK tidak memiliki batas usia pensiun karena masa kerjanya sudah ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
Sehingga jika sudah berakhir perjanjian kerja dan instansi pemerintah tidak memperpanjang masa kontraknya, berarti sudah tidak dapat bekerja sampai ada perpanjangan kontrak dari pejabat pembina kepegawaian.***

Share this article
Berikut aturan terkait batas usia pensiun guru PPPK, ternyata bukan 58 atau 60 tahun lho, lalu berapa?