Nasional

Dijatuhi Sanksi Berat, Ketua KPU RI Enggan Tanggapi soal Kasus Wanita Emas

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 05 Apr 2023, 12:41 WIB
DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena dinilai melanggar kode etik.

AYOJAKARTA.COM -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Meski begitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menjatuhi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim Asy'ari lantaran keduanya ketahuan kerap bertukar pesan lewat WhatsApp dengan topik pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI enggan memberikan komentar terkait teguran keras yang dilayangkan oleh DKPP kepada dirinya karena urusan dengan Wanita Emas.

"Enggak saya sudah disidang sudah cukup," kata Hasyim yang enggan menanggapi lebih saat ditanyai oleh awak media seperti dikutip dari kanal YouTube MetroTV pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Sah! DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Diberi Sanksi Ini

DKPP sebelumnya sudah mengeluarkan putusan atas aduan yang disampaikan Hasnaeni atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dalam keputusan yang disidangkan oleh DKPP, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan. Namun dalam perkara ini ditemukan fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni kerap dan aktif berkomunikasi melalui pesan Whatsapp tentang topik pribadi.

"Dari pengaduan-pengaduan berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang menyakinkan DKPP," ujar Majelis dalam sidang DKPP.

Adapun salah satu pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni yakni "Udah jalan ini menujumu" atas fakta itu majelis DKPP menyatakan sikap tegas bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima, Amar Putusan Bawaslu Sebut KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum dihitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Majelis DKPP.

Sebelumnya, pada Desember 2022 laly Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas melaporkan Ketua KPU RI ke DKPP terkait dengan dugaan pelecehan seksual.

Diketahui upaya pengaduan ke DKPP itu ditempuh setelah Hasnaeni melayangkan surat somasi terlebih dahulu kepada Hasyim Asy'ari.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana