AYOJAKARTA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam sidang KEPP hari ini, DKPP memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik tentang pernyataan sistem proporsional tertutup.
Putusan DKPP yang menyatakan Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam sidang, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asyari.
Sanksi tersebut tercantum dalam putusan sidang dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube DKPP RI.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota DKPP menjelaskan bahwa ucapan Hasyim tersebut menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, DKPP juga menilai bahwa pernyataan Hasyim tersebut mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup membuat kegelisahan masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu: KPU Bersalah Melanggar Administrasi Pemilu 2024, Perkara Dilaporkan oleh Partai Prima
DKPP menuturkan bahwa pernyataan Hasyim memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Meskipun pernyataan Ketua KPU tersebut bertujuan untuk menginformasikan terkait perkembangan tahapan Pemilu.
“Menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan sebagai partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas,” jelas Dewa.
“Pernyataan ketua KPU yang merupakan simbol penyelenggara Pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu,” sambung Dewa.
Baca Juga: RESMI! KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 PN Jakarta Pusat
Artikel Terkait
Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, KPU Harus Tunda Pemilu hingga 2025 dan Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta
Tegas! KPU Tetap Gelar Tahapan Pemilu 2024 Terlepas Putusan PN Jakarta Pusat
Itu Putusan Gila! Begitu Kata Refly Harun Tentang Perintah PN Jakarta Pusat Pada KPU Untuk Tunda Pemilu 2024
PN Jakarta Pusat Dinilai Offside oleh Analis Politik Perihal Penundaan Pemilu, KPU Segera Ajukan Banding
Makin Panas! Mahfud MD Sebut Ada Main Dalam Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu Hingga 2025