Sah! DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Diberi Sanksi Ini

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:47 WIB
Dalam sidang KEPP, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik tentang pernyataan sistem proporsional tertutup. (YouTube/DKPP RI)
Dalam sidang KEPP, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik tentang pernyataan sistem proporsional tertutup. (YouTube/DKPP RI)

AYOJAKARTA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam sidang KEPP hari ini, DKPP memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik tentang pernyataan sistem proporsional tertutup.

Putusan DKPP yang menyatakan Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam sidang, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asyari.

Baca Juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima, Amar Putusan Bawaslu Sebut KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

Sanksi tersebut tercantum dalam putusan sidang dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube DKPP RI.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota DKPP menjelaskan bahwa ucapan Hasyim tersebut menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, DKPP juga menilai bahwa pernyataan Hasyim tersebut mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup membuat kegelisahan masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu: KPU Bersalah Melanggar Administrasi Pemilu 2024, Perkara Dilaporkan oleh Partai Prima

DKPP menuturkan bahwa pernyataan Hasyim memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Meskipun pernyataan Ketua KPU tersebut bertujuan untuk menginformasikan terkait perkembangan tahapan Pemilu.

“Menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan sebagai partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas,” jelas Dewa.

“Pernyataan ketua KPU yang merupakan simbol penyelenggara Pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu,” sambung Dewa.

Baca Juga: RESMI! KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 PN Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube DKPP RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X