AYOJAKARTA.COM - Perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) masih jadi topik panas hingga saat ini.
Terbaru, pada Senin (20/3/23) kemarin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan terkait laporan Partai Prima soal pihak KPU yang disebut melanggar peraturan administrasi.
Putusan tersebut disampaikan oleh pihak Bawaslu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta.
Baca Juga: Bawaslu: KPU Bersalah Melanggar Administrasi Pemilu 2024, Perkara Dilaporkan oleh Partai Prima
Isi dalam putusan tersebut, pihak Bawaslu mengatakan bahwa KPU terbukti sudah melanggar administrasi saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
Verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai Prima tersebut sebenarnya telah berlangsung pada November 2022.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Republika.co.id pada Senin (20/3/23), berikut pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Rahmat Bagja yang juga sekaligus Ketua Majelis Hakim.
Menurut penilaian Bawaslu, KPU dianggap telah melanggar Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Atas putusan tersebut, pihak Bawaslu meminta kepada KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan yang kedua kalinya kepada Partai Prima.
Baca Juga: RESMI! KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 PN Jakarta Pusat
Di mana poin tersebut dimuat dalam amar putusan Bawaslu RI yang dicantumkan pada nomor dua sampai lima.
Poin amar putusan Bawaslu nomor dua menyatakan pihak KPU diminta untuk memberi kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Ditegaskan, penyerahan dokumen harus merujuk pada berita acara hasil vermin awal atau tepatnya vermin sebelum perbaikan yaitu pada bulan November.
“(Penyerahan dokumen) menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar Bagja.
Selanjutnya di amar putusan poin ketiga KPU diminta melakukan vermin perbaikan terkait dokumen yang diserahkan Partai Prima.
Lalu untuk poin keempat, pihak KPU diminta menerbitkan acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut.
“Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Terakhir isi amar putusan Bawaslu soal gugatan Partai Prima adalah memerintahkan pihak KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU soal Tahapan, Program, serta Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu ANggota DPR dan DPRD.***

Share this article
Bawaslu putuskan KPU telah terbukti melanggar administrasi pemilu dengan Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.