Nasional

Calon ASN Wajib Tahu! Batas Usia Pensiunan PNS Terbaru, BKN Resmi Keluarkan Aturan Ini

Oleh: Admin Senin 03 Apr 2023, 16:59 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah membuat aturan soal batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan batas usia pensiun PNS ini resmi dijadikan pedoman untuk seluruh ASN.

Dengan aturan tersebut, para ASN bisa mengetaui secara langsung diusia berapa mereka akan pensiun. 

Terlebih bagi calon ASN yang baru akan melamar menjadi CPNS. 

Baca Juga: Wajib Diketahui! Begini Alur CPNS 2023 mulai dari Pengumuman sampai Keterima jadi PNS

Kini, BKN pun telah membuat aturan baru bagi batas usia pensiun para PNS.

Seperti apa aturan baru terkait batas usia pensiun PNS? 

Dilansir AyoJakarta.com dari laman menpan.go.id menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen pegawai, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun.

Baca Juga: Isu THR PNS Cair Usai Lebaran, Sri Mulyani Disemprot Netizen: Gak Belajar dari Kesalahan, Malah Lanjut Part 2!

Usia 58 tahun pensiun itu terdiri dari pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Kemudian untuk pensiun usia 60 tahun yakni bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Sedangkan, pensiun di usia 65 tahun yaitu bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Tuntut Keadilan! 3.332 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak THR PNS 50 Persen, Kemenkeu Dianggap Tidak Revelan

Kendati demikian, untuk batas usia PNS jabatan fungsional, BKN juga mengeluarkan surat khusus dengan nomor: K.26-30/V.105-3/99.

Dalam surat itu, tertulis jika PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia Pensiunnya ditetapkan 65 tahun, menurut surat ini, batas usia pensiun tetap di usia 65 tahun.

Sedangkan untuk PNS yang saat berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2027, batas usia pensiun yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Benarkah Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK dan PNS Pada 2023? Menpan RB Beri Penjelasan Berikut

1. PNS usia 60 tahun ke atas lahir 7 April 1957 ke atas dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia Pensiun yang sebelumya 65 tahun akan tetap 65 tahun.

2. PNS usia 60 tahun ke bawah lahir tanggal 7 April 1957 ke bawah dan menduduki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia Pensiun 65 tahun akan tetap di 65 tahun.

3. PNS usia lebih dari 58 tahun lahir 7 April 1959 ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 60 tahun menjadi 58 tahun.

4. PNS usia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya usianya pensiunnya tetap pada 60 tahun.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris