AYOJAKARTA.COM - Petisi online muncul setelah Menteri Keuangan umumkan pencairan THR PNS 2023 yang tidak 100 persen.
Petisi itu dimulai oleh akun @persada sm809 dengan judul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN'.
Saat ini sejumlah 3.332 orang menandatangani petisi tersebut, dan kemungkinan akan terus bertambah.
Pemerintah melalui Sri Mulyani selaku menteri keuangan mengumumkan THR PNS akan dibagikan mulai tanggal 4 April 2023.
Namun komponen dalam tunjangan hari raya (THT) tersebut terdapat tunjangan kinerja yang hanya 50 persen saja.
Kemudian ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Baca Juga: Patah Hati Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hugo Samir: Semoga Nggak Dikucilkan!
Petisi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo Presiden untuk merevisi aturan THR PNS 2023 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis alasannya membuat petisi online tersebut.
Menurut pengunggah petisi tersebut, selama 3 tahun ini para ASN telah menghadapi cobaan namun jerih payah tidak dihargai sama sekali.
Baca Juga: Mau Tampil Elegan dengan Trend Busana Lebaran 2023 Terbaru? Cek di Sini Buat Tahu Style Terbaik!
“ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan. ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita. Maju dan lawan ketidakadilan ini,” seru petisi.
Selain itu petisi tersebut juga menyinggung bahwa THR tidak untuk foya-foya tapi digunakan untuk kepentingan keluarga.
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," tulisnya.
Selain menandatangani petisi tersebut, mereka juga meninggalkan komentar, seruan atas ketidakadilan serta alasan yang diungkapkan pemerintah tidak relevan.
“Alasan pemotongan tunkin sudah tidak relevan, pandemi covid sudah usai..ekonomi sudah pulih membaik, tunkin kembali normal juga untuk pertumbuhan ekonomi, “ @Muhmmad******fian.
“Pandemi sudah telah berakhir dan alasan THR dibayarkan 50% itu hanya sebuah alasan yang mengada2. sementara tunjangan kinerja kemenkeu dan yg lain jomplang, belum lagi bonus bagi pegawai pajak karena memenuhi target pencapaian pajak. harusnya klo memang ada bonus karena pencapaian pajak, gak perlu lagi lah tunjangan sampai jomplang, @sulaiman******dang.***

Share this article
Petisi mendesak Presiden Joko Widodo Presiden untuk merevisi aturan THR PNS 2023 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023