Nasional

Wajib Tahu! Ini Alur Pendaftaran CPNS Kedinasan 2023, Jangan Sampai Terlewatkan Simak di Sini

Oleh: Christy Ayu Saputri Minggu 02 Apr 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi CPNS Kedinasan 2023

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan pembukaan CPNS jalur Kedinasan tahun 2023.

Abdulah Azwar Anas meyebutkan pendaftaran CPNS Kedinasan 2023 tersebut dapat dilakukan mulai 1-30 April mendatang.

Adapun alokasi yang dibuka ada sebanyak 4.672 formasi di delapan kementerian.

“Calon pelamar bisa mendaftar mulai 1-30 April 2023. Khusus untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pendaftaran dimulai pada 3-30 April 2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip ayojakarta.com dari menpan.go.id, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga: Benarkah Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK dan PNS Pada 2023? Menpan RB Beri Penjelasan Berikut

Kendati demikian perlu kamu ketahui bagaimana alur pendaftaran CPNS Kedinasan 2023 berikut ini:

1. Daftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN DIKDIN di laman resmi https://dikdin.bkn.go.id/

- Buat akun SSCASN DIKDIN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat sebelumnya.

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

Baca Juga: 7 Kiat Sukses Lulus CPNS 2023 di Berbagai Formasi Pemerintahan

2. Daftar formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan Kartu pendaftaran akun

Baca Juga: Asyik! CPNS Tahun 2023 Resmi Dibuka untuk 4.672 Formasi di 8 Kementerian, Simak Alokasinya di Bawah Ini

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumpulkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat Menyanggah hasil administrasi

- panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan Cetak kartu ujian

Baca Juga: Wajib Tahu! KemenPANRB Ungkap Akan Ada Penyusutan Jumlah Penerimaan Jabatan dalam Pendaftaran CPNS 2023

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi dasar

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Dibuka, Begini Nasib Tenaga Honorer, Benar Resmi Akan Dihapuskan?

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang

- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang

Baca Juga: CATAT! Inilah 6 Formasi Prioritas Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang Segera Dibuka

6. pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil pengelolaan nilai

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil pengolahan nilai

- Panitia mengumumkan hasil sanggah pengelolaan nilai pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Fathul Amanah