AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait cara lulus seleksi PPPK Guru tahun 2023 tanpa tes menjadi prioritas 3 akan dibahas dalam artikel ini.
Perlu diketahui bahwa Kemendikbud Ristek melalui Prof Nunuk Suryani menyampaikan terkait seleksi penerimaan PPPK Guru di tahun 2023.
Yaitu masih menggunakan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Dibuka, Begini Nasib Tenaga Honorer, Benar Resmi Akan Dihapuskan?
Dengan demikian, berarti untuk seleksi PPPK Guru 2023 tetap akan menggunakan mekanisme seleksi yaitu penempatan untuk P1.
Kemudian seleksi verifikasi kesesuaian untuk P2 dan P3, sehingga nantinya akan tanpa tes hanya ikut observasi saja sehingga cukup dipantau dari rumah serta mekanisme ketiga menggunakan CAT UNBK.
Sedangkan untuk pendaftaran PPPK tahun 2023 juga tetap akan melalui proses yang sama seperti di tahun 2022 kemarin.
Baca Juga: CATAT! Inilah 6 Formasi Prioritas Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang Segera Dibuka
Hal ini berarti penentuan prioritas nantinya akan secara langsung terdeteksi berdasarkan data Dapodik ketika seseorang login melalui akan SSCN.
Maka dari itu calon pelamar PPPK akan secara otomatis terdeteksi apakah termasuk P1, P2 atau P3.
Sementara itu yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini terkait dengan seleksi PPPK pelamar prioritas 3 atau P3.
Adapun fakta pelamar prioritas 3 yakni sebagai berikut dikutip ayojakarta.com dari YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), Senin (2/4/2023).
1. Menempati sisa formasi dari penempatan P1 dan P2,
2. Tidak dilakukan tes (observasi),
3. Lulus dan mendapat penempatan dari perangkingan.
Ada tiga cara untuk bisa menjadi pelamar prioritas 3 sehingga bisa mengikuti PPPK Guru 2023 tanpa tes dan hanya diobservasi saja sehingga peluang untuk lulus semakin besar.
1. P4 sekolah negeri secara otomatis terdeteksi di Dapodik seiring berjalannya waktu
Jika di tahun 2022 misalnya terdeteksi menjadi pelamar umum (P4) di sekolah negeri karena masa kerja kurang dari tiga tahun.
Padahal untuk bisa terdeteksi menjadi P3 maka masa kerja di sekolah minimal tiga tahun.
Maka dari itu seiring berjalannya waktu masa kerja akan bertambah.
Sehingga untuk seleksi penerimaan PPPK di tahun 2023 yang semula P4 bisa berpeluang menjadi P3 karena sebelumnya masih kurang masa kerjanya.
2. P4 sekolah negeri memundurkan TMT di Dapodik
Namun perlu dipahami untuk memundurkan TMT di Dapodik tidak sembarang memundurkan saja tetapi tentunya melalui prosedur yang legal.
Jika sebelumnya memiliki riwayat kerja di sekolah lain seperti sekolah swasta bisa dimasukan dalam Dapodik sehingga bisa memundurkan TMI di Dapodik.
Maka dari itu nantinya TMT pengangkatan akan berubah menggunakan SK pengangkatan terdahulu.
3. P4 sekolah swasta pindah Dapodik sekolah negeri
Jika seseorang melakukan pengabdian atau honorer di sekolah swasta maka nantinya akan terdeteksi sebagai pelamar umum (P4).
Maka dari itu Dapodik yang awalnya di sekolah swasta dipindahkan di sekolah negeri yang saat ini menjadi tempat melakukan honorer.
Atau dengan kata lain induknya (sekolahnya) dipindahkan di sekolah negeri sehingga pengabdian atau masa honorer yang sebelumnya di sekolah swasta bisa terdeteksi.
Sehingga bukan lagi menjadi pelamar umum (P4) namun menjadi P3.
Demikian beberapa cara agar lulus seleksi PPPK Guru 2023 tanpa tes hanya melalui observasi, semoga bermanfaat.***