Nasional

Simak Fakta Berikut Terkait Mafhud MD, Sri Mulyani, dan Ketua PPATK Dilaporkan Ke Bareskrim

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 28 Mar 2023, 21:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam, Mahfud MD bersama dengan PPATK dilaporkan terkait transaksi janggal sebesar 349Triliun.

AYOJAKARTA.COM– Kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun kini makin memanas.

Terbaru, buntut panjang dari kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan tersebut membuat dua pejabat negara harus dipolisikan.

Kedua pejabat tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Makin Runyam! Buntut Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Dilaporkan oleh MAKI 

Namun tidak hanya kedua Menteri kabinet Jokowi tersebut yang dipolisikan namun juga Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

Ketiganya merupakan pejabat yang memang berwewenang sebagai komisioner dalam kasus transaksi janggal sebesar Rp349 triliun yang hingga kini tengah dalam pemeriksaan.

Menkeu Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dilaporkan ke polisi oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Dasar pelaporan ketiganya ke pihak polisi karena dianggap membocorkan rahasia dokumen negara terkait dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun.

 Baca Juga: Makin PANAS! ​KPK Geledah Kementerian ESDM, Benar Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja hingga Puluhan Miliar?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada Selasa, 28 Maret 2023 berikut fakta terkait pelaporan Mahfud MD dan Sri Mulyani ke polisi, apa saja?

1. Alasan pelaporan

Boyamin Saiman menuturkan alasan dirinya melaporkan ketiga pejabat negara tersebut berkaitan dengan transaksi janggal di Kemenkeu yang kini menghebohkan masyarakat.

Termasuk juga soal pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan sosok SB dan DY.

 Baca Juga: Usai Sindir Mahfud MD Sebagai Menteri Komentator, Masinton Pasaribu Dirujak Netizen: Takut Borok Terbongkar?

2. Polisi belum menerbitkan laporan

Atas pelaporannya, Bonyamin menuturkan jika saat ini dirinya baru mendapat surat tanda terima dari kesekretariatan.

Akan tetapi untuk nomor laporan polisi atau (LP) sendiri hingga saat ini dirinya belum mendapatkan.

3. Tanggapan Mahfud MD dan Kepala PPATK Soal Pelaporan

Baca Juga: Komisi III DPR Kompak Cecar Kepala PPATK, Koordinator MAKI: Masyarakat Nggak Ada yang Dukung DPR!

Mengetahui kabar pelaporan dirinya, Mahfud MD memberikan tanggapan santai begitu juga dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

Bahkan Ivan Yustiavandana menegaskan jika PPATK sendiri selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

4. Temuan transaksi janggan di Kemenkeu sebesar Rp349 T

Soal aliran dana mencurigakan yang nilainya sungguh fantastis tersebut, pihak PPATK memberikan penjelasan.

Baca Juga: Panas! Buntut Ungkap Dana Mencurigakan, DPR Tuding Mahfud MD dan PPATK Sengaja Pojokkan Kemenkeu 

Ivan Yustiavandana mengatakan jika transaksi tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang dan bukan dari korupsi.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan untuk beberapa kali, angka yang nilainya ratusan triliun tadi itu adalah angka yang terkait dengan tindak pidana perpajakan yang ditangani oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana, saya pikir sudah clear disitu ya ini bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” jelas Ivan Yustiavandana.

5. Ancaman pidana yang akan dihadapi terlapor

Soal ancaman pidana yang akan dihadapi oleh Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pernah diperingatkan oleh anggota Komisi II DPR RI yaitu Arteria Dahlan.

 Baca Juga: Makin Panas! Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Dituduh Sedang Jalankan Misi Terselubung Ini

Di mana ancaman pidana yang diingatkan oleh Arteria Dahlan tersebut menyangkut soal membocorkan rahasia negara menangani dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidananya sendiri diatur dalam Pasal 11 UU No 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen tindak pidana pencucian uang.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Vincensia Enggar Larasati