AYOJAKARTA.COM--Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menelusuri dan menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK yang memojokkan Kemenkeu.
Mengingat Mahfud MD dan PPATK dengan sengaja ungkap adanya aliran dana mencurigakan di Kemenkeu yang saat ini dikabarkan berjumlah Rp 349 triliun.
Hal tersebut diungkapkan pada rapat Komisi III DPR dengan PPATK untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang di Kemenkeu.
Benny menanyakan kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana perihal permintaan dari Mahfud MD sebagai Menko Polhukam mengenai laporan kasus.
“Apakah saudara pernah diminta oleh Menko Polhukam dalam jabatannya supaya anda melaporkan kasus yang terjadi di Kemenkeu?” tanya Benny.
Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa awalnya Mahfud MD pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) menanyakan apakah pihak PPATK sudah pernah mengirimkan hasil analisis atau belum.
Pertanyaan itu diutarakan oleh Mahfud MD setelah terkuat ada pegawai Kemenkeu Rafael Alun yang hartanya mencurigakan.
Namun PPATK tidak pernah menyampaikan laporan hasil analisisnya, oleh karena itu Mahfud MD meminta data laporan secara umum.
Karena perintah tersebut maka PPATK segera membuat laporan secara umum dan diserahkan kepada Mahfud MD.
Setelah itu diketahui bahwa Mahfud MD mengumumkan hasil temuannya ke publik yang mengakibatkan kehebohan.
Atas kejadian ini Benny menelisik apakah tindakan yang dilakukan oleh Mahfud MD dan PPATK diperbolehkan dalam peraturan negara.
“Apa itu boleh?” tanya Benny.
“Menurut saya boleh,” jawab Ivan.
“Boleh ya? Jadi boleh itu diumumkan kepada publik? Makanya saya tanya lebih lanjut, kalau anda mengatakan itu boleh, tolong tunjukkan kepada saya pasal berapa dalam Undang-undang ini?” tanya Benny.
Menurut Benny, jika Kepala PPATK tidak bisa menunjukkan peraturan mana yang memperbolehkan mengumumkan laporan tersebut kepada publik, maka baik Mahfud MD maupun PPATK akan dianggap memiliki niat tidak baik kepada Kemenkeu.
“Saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat. Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu,” ujar Benny.
Menurut Ivan, tindakannya tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, turunan dari Pasal 92 Ayat 2.
Namun setelah Benny membaca isi dari pasal tersebut tidak menggambarkan pembolehan Menko Polhukam dan Kepala PPATK untuk membuka data-data tersebut ke publik.***

Share this article
Namun PPATK tidak pernah menyampaikan laporan hasil analisisnya, oleh karena itu Mahfud MD meminta data laporan secara umum.