AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk para pekerja perusahaan swasta bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kemungkinan dibagikan lebih awal.
Hal tersebut sesuai imbauan dari Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi yang mengatakan bahwa THR karyawan dibayarkan lebih awal.
Imbauan tersebut dilontarkar usai dirinya mengikuti rapat terbatas terkait persiapan arus mudik lebaran di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Juga: HORE! Fix Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Maju 2 Hari, Pemerintah Imbau Pembagian THR Dipercepat
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR," kata Menhub di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Imbauan dari Menhub ini diharapkan masyarakat bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 April 2023 malam.
"Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," ujarnya.
Tidak hanya itu, Budi Karya Sumardi juga mengusulkan terkait libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri juga dimajukan.
Baca Juga: Diduga Pacar Baru BCL, Terkuak Tiko Aryawardhana Ternyata Bukan Orang Sembarangan!
Yakni dimajukan dua hari, mulai 19 April hinggal 25 April 2023. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan arus mudik yang kemungkinan puncaknya pads 21 April 2023.
Atas usulan tersebut Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyetujui hal itu.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan pemerintah sebelumnya, yang menyatakan cuti bersama lebaran pada 21 April hingga 26 April 2023.
Baca Juga: Ayah David Kini Ogah Terima Permintaan Maaf Pelaku, Sebut Tak Ada Ampunan Apapun!
Berkaca pada tingginya volume arus mudik tahun sebelumnya, maka usulan perubahan cuti libur lebaran ini diajukan.
Tentunya harapan menhub atas ususlan ini, bisa mengurangi volume kendaraan pada arus mudik juga arus balik.
Apabilan perubahan cuti libur lebaran ini disetujuan, masyarakat bisa melakukan mudik pada tanggal 18 sore hinggal 21 April.
Jadi masyarakat bisa memilih tanggal dan arusnya pun juga bisa dikondisikan, tidak bertumpuk pada tanggal 21 April.
Selanjutnya, Menhub juga mengatakan untuk pemudik yang ingin menambah libur dengan pengajuan cuti tambahan setelah lebaran bisa mengajukan hingga 30 April atau 1 Mei.
Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa usulan ini sudah diputuskan dalam ratas secara de facto.
Untuk mendapatkan persetujuan secara de jure, Menhub akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi dan juga akan menggelar rapat bersama dengan tiga kementerian yang berwenang. ***