Nasional

Isu Transaksi Rp349 T di Kemenkeu Makin Memanas, DPR Sudah Tentukan Jadwal Pemanggilan Sri Mulyani, Kapan?

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 22 Mar 2023, 09:17 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari FKomisi III DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATKraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja PPATK dalam mengungkap transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

AYOJAKARTA.COM – DPR tengah menindaklanjuti isu soal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR dalam konferensi pers.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi TPPU, Eks Penyidik KPK Ungkap Fakta Ini

Ahmad Sahroni menjelaskan mengapa komisinya yang harus mengundang Menkeu Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Ketua PPATK.

Pasalnya komisi III DPR RI memang merupakan mitra dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tadi kami komisi III rapat kerja karena PPATK adalah mitranya kami dan terkait dengan isu Rp349 triliun,” ujar Ahmad Sahroni, dikutip dari siaran Kompas TV pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Bola Panas Kicauan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu, Eks Penyidik KPK: Mudah, Tinggal Telusuri

“Tadi teman-teman bertanya terkait dengan komite nasional TPPU yang memang diketuai oleh Pak Menko dan Pak Ivan sendiri adalah sekretaris dan anggotanya ada Bu Menteri Keuangan,” lanjutnya.

Ahmad Sahroni kemudian membeberkan tanggal agenda rapat pihak Komisi DPR III dengan para Komite Nasional TPPU tersebut.

“Tadi saran teman-teman komisi III mengundang Bu Menteri Keuangan rapat pada tanggal nanti 29 Maret jadi 3 tuh ada Pak Ivan, ada Bu Menteri Keuangan, ada Pak Menko, yang tiga-tiganya statusnya adalah sebagai Komite Nasional TPPU,” ungkap Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Heboh WNI Kirim Piala Lomba Kena Pajak Rp4 Juta oleh Bea Cukai, Begini Kata Kemenkeu

Dalam rapat nanti, pihak Komisi III DPR RI terlebih dahulu akan menerima data informasi yang berkaitan dengan isu TPPU tersebut.

“Nanti tanggal 29 rapat bersamaan nanti dengan Pak Menko untuk kita terima dulu data terkait apa yang jadi informasi kepada Ketua Komite Nasional TPPU,” kata Ahmad Sahroni.

Selain itu Ahmad Sahroni juga menjelaskan bahwa Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sudah menyelesaikan sebanyak 90 persen dari total 300 lebih laporan.

“Dari 300-an laporan itu tadi Pak Ivan melaporkan 90 persen sudah diselesaikan tapi jenis penyelesaiannya tuh contohnya seperti apa kita belum tahu,” jelas Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Duh! DPR Temukan Ada Kaitan Penegak Hukum dalam Klarifikasi Sri Mulyani Soal Dana Mencurigakan Kemenkeu

Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut juga mengungkapkan sempat mengusulkan soal rapat nanti akan digelar secara terbuka atau tertutup.

“Maka tanggal 29 Maret nanti kita minta penjelasan, maka tadi saya mengusulkan apakah rapat itu terbuka atau tertutup,” kata Ahmad Sahroni.

“Supaya apa? Ada sensitivitas apa yang menjadi laporan pada PPATK yang diatur dalam undang-undang sebenarnya ada hal kerahasiaan yang tidak boleh diungkapkan ke publik, ada juga yang tidak rahasia untuk menyampaikan ke publik tapi tidak detail,” kata dia.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana