Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi TPPU, Eks Penyidik KPK Ungkap Fakta Ini

- Rabu, 22 Maret 2023 | 08:53 WIB
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo (tangkapan layar YouTube tvOneNews)
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo (tangkapan layar YouTube tvOneNews)

 

AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bukan korupsi.

Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal sebesar Rp 349 Triliun berasal dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Mahfud MD juga menerangkan bahwa transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun melibatkan 467 pegawai lingkungan Kemenkeu dari tahun 2009-2023.

Baca Juga: Bola Panas Kicauan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu, Eks Penyidik KPK: Mudah, Tinggal Telusuri

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu (22/3/2023), Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebutkan bahwa didalam TPPU pasti terdapat kejahatan di dalamnya.

Yudi menjelaskan bahwa dalam teknik investigasi terdapat teknik yang namanya follow the money atau ikuti uang.

Ia menerangkan bahwa untuk mengetahui transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun sangat mudah dilakukan karena ini berkaitan dengan transaksi rekening berupa uang sehingga dapat dengan cepat mengetahui siapa yang memberi, dan siapa yang menerima.

Baca Juga: Nah Lho! Komisi III DPR RI Segera Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T

“Berbicara tentang transaksi rekening, pembelian aset, tentang mobil mewah, memiliki motor mewah, itu kan berbicara mengenai uang,” katanya.

“Uang itu jelas sumbernya di mana, dalam teknik investigasi ada Teknik yang namanya follow the money, ikuti uang,” tambah Yudi.

Menurut Yudi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU tidak bisa berdiri sendiri. Ia menjelaskan bahwa di dalam TPPU pasti ada tindak pidana asalnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu Naik Jadi Rp349 Triliun, DPR RI: Jangan Merembet ke Mana-Mana

“Tindak pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada tindak pidana asalnya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X