AYOJAKARTA.COM – Transaksi janggal sebesar Rp340 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai saat ini masih menjadi misteri.
Pasalnya, uang Rp349 triliun yang dibongkar oleh Menko Polhukam, Mahfud MD belum jelas asal usulnya.
Meskipun Mahfud MD menyebut bahwa uang itu hasil dari tindak pidana pencucian uang, namun masih menjadi pertanyaan publik siapa, dari mana uang tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut Pegiat Antikorupsi, Yudi Purnomo menyebutkan poin paling penting.
Awalnya Pegiat Antikorupsi itu menilai sangat mudah untuk menelusuri uang Rp349 triliun.
Karena PPATK mempunyai analisis yang bagus dalam menelusuri transaksi mencurigakan.
“Kalau kita bicara mengenai LHA PPATK, dari pengalaman saya PPATK itu sudah bagus analisisnya sudah menjelaskan, rekeningnya seperti apa, transaksi mencurigakan seperti apa,” kata Yudi Purnomo, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 21 Maret 2023.
“Itu sudah jelas disitu, jadi tidak semua misalnya saya mempunyai rekening ada 1000 transaksi tidak semua yang dianalisis,” tuturnya.
“Yang dianalisis justru yang mencurigakan, misalnya ada transaksi Rp100 juta setiap bulan, ini asalnya dari mana,” lanjutnya.
Terlebih, Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK bisa menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pencucian uang di Kemenkeu.
“Jadi yang menarik adalah LHA itu bagus juga ketika ada afiliasi-afiliasi seperti apa,” ungkap Yudi.
“Misalnya bahwa yang memberikan itu suatu perusahaan, ternyata ada kaitannya dengan permasalahan,” sebutnya.
Tidak hanya itu, LHA PPTK yang merupakan informasi intelijen, bisa menelusuri rekening-rekening, dan arah transaksi tersebut.
“Jadi LAH PPATK bagi saya itu sebetulnya adalah satu indikasi awal, bahkan LHA PPATK itu kan sebagai informasi intelijen,” tutur Yudi.
“Kalau saya jadi penyidik, ketika mendapat LHA dari PPATK itu sangat mudah, saya tinggal menelusuri saja, rekeningnya siapa, kemudian transaksinya arahnya ke mana saja dan sebagainya,” lanjutnya.
Baca Juga: Gaduh Soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Sebut Bukan Korupsi, Lantas Apa? Simak Penjelasannya!
Poin paling penting menurut Pegiat Antikorupsi yakni uang Rp349 miliar di lingkungan Kemenkeu harus dikembalikan ke negara.
“Tapi yang jelas bahwa ketika ada TPPU maka yang paling penting adalah recovery aset, artinya Rp349 triliun itu harus kembali ke Negara,” pungkas Yudi.***