AYOJAKARTA.COM – Heboh temuan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Pasalnya temuan transaksi janggal Rp 300 triliun ini sempat menghebohkan karena diduga ada penyelewengan semacam tindak korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
Namun, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa temuan Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan hasil korupsi.
Berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diusut harta kekayaannya oleh KPK.
Pihak PPATK juga menemukan transaksi janggal di badan Kemenkeu yang nilainya fantastis.
Dikabarkan bahwa temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu dicurigai merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube METRO TV pada Senin (20/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan klarifikasi terkait temuan uang Rp 300 triliun di Kemenkeu.
"Kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kita sebut kemarin Rp 300 triliun," ungkap Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK.
Menurut Ivan Yustiavandana, temuan Rp 300 triliun ini bukan atas abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan maupun tindak pidana korupsi.
Melainkan temuan transaksi janggal ini berkaitan dengan fungsi Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus pidana asalnya.
"Ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan, tapi ini lebih kepada fungsi Kementerian Keuangan yang menangani kasus pidana asal," ujar Ivan Yustiavandana.
"Yang menjadi kewajiban saat melakukan analisis yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," sambungnya.
Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa PPATK terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan penegak hukum untuk terus mengusut kasus tersebut.
"Kami terus melakukan koordinasi, melakukan upaya bagaimana kasus ini bisa kami tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan tapi juga dengan penegak hukum," pungkasnya.***

Share this article
Berikut penjelasan PPATK terkait kegaduhan Rp 300 triliun di Kemenkeu yang disebut bukan korupsi, lantas apa?