AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora hingga koma sampai saat ini belum memasuki masa persidangan.
Saat ini pihak kepolisian sedang mengadakan pendalaman terkait kasus penganiayaan tersebut yang turut menyeret teman Mario Dandy, Shane Lukas.
Belum selesai kasus penganiayaan yang dijalaninya, beberapa hari lalu muncul fakta terbaru yang menyebutkan bahwa Mario Dandy dengan sengaja menyebarluaskan video penganiayaan David Ozora.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa video penganiayaan David Ozora yang sempat viral di media sosial sengaja disebarluaskan oleh Mario Dandy.
Kombes Hengki Haryadi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara digital forensic, video penganiayaan tersebut dibagikan kepada tiga orang.
Ia menambahkan bahwa video penganiayaan tersebut dikirimkan sebelum sang tersangka, Mario Dandy dibawa ke polsek.
“Ini yang sedang kami selidiki kembali, namun yang jelas sebelum tersangka ini dibawa ke polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital Forensik ini sempat dikirimkan kepada 3 pihak yang berbeda,” sebutnya dalam siaran Kompas TV, dikutip AyoJakarta.com pada Senin, 10 Maret 2023.
Kombes Hengki mengatakan bahwa video penganiayaan yang dikirimkan kepada 3 orang oleh Mario Dandy telah melanggar hukum dan masuk kepada delik pidana.
“Dikirim oleh tersangka Mario, kepada tiga orang, dan sekali lagi ini pelanggaran hukum, delik pidana loh,” katanya.
Baca Juga: Mario Dandy Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis karena Menyebarkan Video Penganiayaan
Kombes Hengki menjelaskan bahwa selain kasus penganiayaan berat, Mario Dandy juga telah melanggar pidana dengan menyebarluaskan video penganiayaan David Ozora yang telah dilakukannya.
“Jadi selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi, karena ini memberikan, menyebarkan, penganiayaan sadis terhadap korban,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa Mario Dandy telah melanggar Undang-Undang ITE dan diduga dapat melanggar Undang-Undang yang lainnya.
Baca Juga: Waduh, Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Dijerat UU ITE
Menurut Kombes Hengki, Mario Dandy membagikan video yang sempat viral di media sosial tersebut setelah melakukan penganiayaan kepada David Ozora hingga koma.
“Jadi video itu dikirim sesaat setelah penganiayaan itu terjadi, sebelum dibawa ke polsek,” tuturnya.
Kombes Hengki juga menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang meneliti kasus tersebut.
Sedangkan, kata dia, untuk barang bukti sudah diamankan oleh pihak dari kepolisian.
“Jadi kita sedang teliti nih, setelah itu langsung kita segel barang bukti ini,” pungkas Kombes Hengki.***