Waduh, Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Dijerat UU ITE

- Minggu, 19 Maret 2023 | 14:36 WIB
Tersangka Mario Dandy, yang sebelumnya terjerat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini juga terjerat Undang-Undang ITE.  (YouTube/KOMPASTV)
Tersangka Mario Dandy, yang sebelumnya terjerat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini juga terjerat Undang-Undang ITE. (YouTube/KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Tersangka Mario Dandy, yang sebelumnya terjerat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini juga terjerat Undang-Undang ITE. 

Tersangka, yang merupakan anak mantan pegawai DJP pajak, Rafael Alun Trisambodo menurut Polda Metro Jaya bisa dijerat UU ITE, mengapa?

Ancaman pasal baru dapat dikenakan pada anak dari Rafael Alun Trisambodo.

Pasal yang dapat dikenakan pada Mario Dandy diketahui adalah Undang-Undang ITE. Hal ini terkait dengan penyebaran video penganiayaan hingga menjadi viral.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Damai dengan Mario, Jonathan Tantang Balik: Kami Siap Perang!

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi, Mario Dandy diduga telah menyebar video penganiayaan tersebut ketiga orang yang berbeda.

"Dia itu (Mario Dandy), pasca penganiayaan mengirimkan video yang direkam ke tiga orang yang berbeda. Mereka juga menjadi saksi dan masih dilakukan pendalaman," terang Hengki Haryadi, dikutip dari siaran Kompas TV.

Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat diancam pidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif dari tindakan Mario Dandy tersebut. Jika nanti terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukuman terhadap tersangka ini bisa semakin berat.

Baca Juga: TEGAS! Tanggapi Soal Opsi Restorative Justice Mario Dandy-David Ozora, Mahfud MD: Kajati DKI Keliru Atau Lebay

Sebelumnya, Mario Dandy telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kasus ini menimbulkan kecaman dari banyak pihak, termasuk masyarakat luas yang menuntut agar pelaku dihukum setimpal.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE merupakan tindakan serius yang dapat menimbulkan dampak yang luas bagi korban dan masyarakat secara umum.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X