Mario Dandy Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis karena Menyebarkan Video Penganiayaan

- Minggu, 19 Maret 2023 | 14:42 WIB
Mario Dandy terancam pasal belapis karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan video penganiayaan. (Dok. Istimewa)
Mario Dandy terancam pasal belapis karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan video penganiayaan. (Dok. Istimewa)

AYOJAKARTA.COM — Seorang tersangka bernama Mario Dandy sedang menghadapi tuntutan hukum tidak hanya karena melakukan penganiayaan berat pada David, namun juga berkemungkinan akan mendapatkan Pasa lbelapis karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan video penganiayaan tersebut.

Tindakan menyebarkan informasi yang sadis terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Mario Dandy melanggar ITE dan dapat dikenakan tuntutan pidana.

Potensi Mario Dandy mendapatkan hukuman berlapis perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di ungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi.

Baca Juga: Waduh, Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Dijerat UU ITE

"Selain penganiayaan fisik yang direncanakan, tersangka Mario Dandy juga terjerat dalam tindakan pidana lain yaitu melanggar Undang-Undang ITE," Ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV, Minggu, 19 Maret 2023. 

Dalam program Rosi, direskrim Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa setelah melakukan penganiayaan dan merekam aksinya yang kejam, Mario Dandy mengirimkan video tersebut ke tiga orang yang berbeda.

Di mana hal tersebut merupakan perbuatan pelanggaran lain dari hukum ITE.

Menurut Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Damai dengan Mario, Jonathan Tantang Balik: Kami Siap Perang!

Korban dari penganiayaan Mario Dandy, David Ozora, telah didakwa berdasarkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Jika polisi menambahkan dakwaan lain terhadap Mario Dandy, maka ancaman hukuman bagi anak mantan pejabat pajak ini dapat bertambah.

Kepolisian sedang menyelidiki motif Mario Dandy dalam menyebarkan video penganiayaan sadis itu, yang melanggar hukum ITE.

Kasus ini merupakan pengingat bagi masyarakat bahwa menyebarkan konten kekerasan, terutama yang melibatkan korban di bawah umur, adalah tindakan yang serius dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.***

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X