Mario Dandy Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis karena Menyebarkan Video Penganiayaan

Mario Dandy terancam pasal belapis karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan video penganiayaan.
Mario Dandy terancam pasal belapis karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan video penganiayaan.

AYOJAKARTA.COM — Seorang tersangka bernama Mario Dandy sedang menghadapi tuntutan hukum tidak hanya karena melakukan penganiayaan berat pada David, namun juga berkemungkinan akan mendapatkan Pasa lbelapis karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan video penganiayaan tersebut.

Tindakan menyebarkan informasi yang sadis terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Mario Dandy melanggar ITE dan dapat dikenakan tuntutan pidana.

Potensi Mario Dandy mendapatkan hukuman berlapis perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di ungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi.

Baca Juga: Waduh, Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Dijerat UU ITE

"Selain penganiayaan fisik yang direncanakan, tersangka Mario Dandy juga terjerat dalam tindakan pidana lain yaitu melanggar Undang-Undang ITE," Ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV, Minggu, 19 Maret 2023. 

Dalam program Rosi, direskrim Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa setelah melakukan penganiayaan dan merekam aksinya yang kejam, Mario Dandy mengirimkan video tersebut ke tiga orang yang berbeda.

Di mana hal tersebut merupakan perbuatan pelanggaran lain dari hukum ITE.

Menurut Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Damai dengan Mario, Jonathan Tantang Balik: Kami Siap Perang!

Korban dari penganiayaan Mario Dandy, David Ozora, telah didakwa berdasarkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Jika polisi menambahkan dakwaan lain terhadap Mario Dandy, maka ancaman hukuman bagi anak mantan pejabat pajak ini dapat bertambah.

Kepolisian sedang menyelidiki motif Mario Dandy dalam menyebarkan video penganiayaan sadis itu, yang melanggar hukum ITE.

Kasus ini merupakan pengingat bagi masyarakat bahwa menyebarkan konten kekerasan, terutama yang melibatkan korban di bawah umur, adalah tindakan yang serius dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# UU ITE
# Mario Dandy
# penganiayaan

News Update

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.