AYOJAKARTA.COM - Keluarga David menolak tawaran damai yang diajukan Kejati DKI Jakarta.
Penawaran damai ini disebut dengan restorative justice bagi korban David dan tersangka Mario.
David menolak tegas tawaran dari Kejati DKI Jakarta untuk damai dengan Mario.
Hal ini ditanggapi senada oleh Mahfud MD yang mengatakan jika kasus Mario Dandy ini adalah kasus yang berat.
Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Mahfud MD menegaskan jika ia tak setuju dengan restorative justice yang diusulkan Kejati DKI Jakarta.
"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat," tulis Mahfud MD.
"Tidak bisa pakai mekanisme RJ," tambahnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari Twitter @mohmahfudmd, Ahad, 19 Maret 2023.
Mahfud menyebutkan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," ujarnya.
Sebelumnya pihak Kejati DKI Jakarta menawarkan damai pada keluarga David.
Baca Juga: Mahfud MD Siap Buka-Bukaan Terkait Dugaan TPPU 300 Triliun kepada DPR
“Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi,” kata Reda Manhovani dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV.
Kejati DKI Jakarta sempat menawarkan restorative justice secara terbuka pada keluarga David.
Namun, baik dari pihak keluarga korban dan tersangka, keduanya harus setuju untuk berdamai.
Keluarga David menolak tawaran ini, sehingga status restorative justice belum bisa dilakukan.
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak," ucapnya.
"Khususnya keluarga korban,” tandas. Kepala Kejati DKI Jakarta ini.***