Nasional

Penawaran Damai dan Restorative Justice pada David, Mahfud MD Beri Tanggapan Tegas: Kasus Mario Berat

Oleh: Putri Ratnasari Minggu 19 Mar 2023, 17:21 WIB
Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Mahfud MD menegaskan jika ia tak setuju dengan restorative justice kasus Mario Dandy.

AYOJAKARTA.COM - Keluarga David menolak tawaran damai yang diajukan Kejati DKI Jakarta.

Penawaran damai ini disebut dengan restorative justice bagi korban David dan tersangka Mario.

David menolak tegas tawaran dari Kejati DKI Jakarta untuk damai dengan Mario.

Hal ini ditanggapi senada oleh Mahfud MD yang mengatakan jika kasus Mario Dandy ini adalah kasus yang berat.

Baca Juga: TEGAS! Tanggapi Soal Opsi Restorative Justice Mario Dandy-David Ozora, Mahfud MD: Kajati DKI Keliru Atau Lebay

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Mahfud MD menegaskan jika ia tak setuju dengan restorative justice yang diusulkan Kejati DKI Jakarta.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat," tulis Mahfud MD.

"Tidak bisa pakai mekanisme RJ," tambahnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari Twitter @mohmahfudmd, Ahad, 19 Maret 2023.

Mahfud menyebutkan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," ujarnya.

Sebelumnya pihak Kejati DKI Jakarta menawarkan damai pada keluarga David.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Buka-Bukaan Terkait Dugaan TPPU 300 Triliun kepada DPR

“Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi,” kata Reda Manhovani dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV. 

Kejati DKI Jakarta sempat menawarkan restorative justice secara terbuka pada keluarga David.

Namun, baik dari pihak keluarga korban dan tersangka, keduanya harus setuju untuk berdamai.

Keluarga David menolak tawaran ini, sehingga status restorative justice belum bisa dilakukan.

Baca Juga: TEGAS! Bela Mahfud MD Soal Transaksi Rp300 T di Kemenkeu, Susno Duadji: Kalau Dia Bicara Pasti dengan Data

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak," ucapnya.

"Khususnya keluarga korban,” tandas. Kepala Kejati DKI Jakarta ini.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Tedi Rukmana