TEGAS! Tanggapi Soal Opsi Restorative Justice Mario Dandy-David Ozora, Mahfud MD: Kajati DKI Keliru Atau Lebay

- Minggu, 19 Maret 2023 | 12:52 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Buka Suara Soal Usukan Kejati DKI Jakarta terkait Restorative Justice
Menkopolhukam Mahfud MD Buka Suara Soal Usukan Kejati DKI Jakarta terkait Restorative Justice

AYOJAKARTA.COM--Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi soal penawaran yang disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta terkait kasus Mario Dandy Satrio.

Bermula dari pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani yang menawarkan soal opsi perdamaian kepada pihak David Ozora.

Pernyataan tersebut disampaikan Reda Manthovani saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/23).

“Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi,” ujar Reda Manthovani.

Baca Juga: GEGER! Ayah David Ozora Akan Tantang Perang Jika Pihak Mario Dandy Satrio Nekat Lakukan Hal Ini

Opsi perdamaian yang ditawarkan oleh pihak Kejati DKI Jakarta sendiri dalam dunia hukum disebut dengan restorative justice.

Akan tetapi perlu diketahui jika restorative justice akan berhasil apabila kedua belah pihak sama-sama setuju.

Namun dari pihak David Ozora selaku korban mengatakan dengan tegas tidak akan menerima opsi restorative justice tersebut.

Di sisi lain, Menko Polhukam juga turut menanggapi opsi restorative justice yang ditawarkan pihak Kejati DKI yang kini jadi hal kontroversial itu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kondisi Terkini David Ozora Tunjukkan Progres Signifikan, Sudah Bisa Lakukan Hal Ini

Dilansir melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, (18/3/23), Mahfud MD menuliskan soal keberatan dirinya terhadap opsi yang disampaikan oleh Kejati DKI tersebut.

Menurut Mahfud MD sendiri, harusnya pihak Kejati DKI sudah paham apabila tidak semua tindak pidana diterapkan restorative justice.

Apalagi untuk tindak pidana berat sudah pasti tidak bisa diterapkan sistem mekanisme restorative justice.

Termasuk untuk tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy termasuk tindak berat sehingga tidak bisa pakai mekanisme restorative justice.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: twitter @mahfud MD

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X