AYOJAKARTA.COM -- Keluarga korban penganiayaan David Ozora menutup rapat kesempatan berdamai dengan pelaku penganiayaan Mario Dandy dkk.
Pihaknya menyebut bahwa apa yang telah dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David adalah tindakan penganiayaan berat yang masuk dalam kategori kekerasan dan kriminal.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya yakni Mellisa Anggraini saat di diwawancarai dalam kanal Youtube Kompas Tv, pada beberapa waktu yang lalu.
Melisa menyebutkan bahwa pihak Kejati DKI Jakarta tidak menawarkan keadilan restorative saat menjenguk David di rumah sakit.
"Hanya ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi), yang pertama terkait bagaimana restitusi dari pihak korban karena ini akan dibahas secara mendetail pada saat persidangan dan dimuat dalam tuntutan," kata Mellisa, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
Menurutnya saat Kejati DKI Jakarta menjenguk David Ozora di rumah sakit, Ia melihat Kajati justru menilai bahwa apa yang dialami korban adalah penganiayaan berat.
"Pada saat melihat David, Kejati sangat tersentuh dan menangis dan mengatakan bahwa ini jelas-jelas penganiayaan berat," ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis karena Menyebarkan Video Penganiayaan
Selain itu, Kejati DKI juga memberikan informasi bahwa jaksa yang akan menyidangkan kasus David adalah jaksa khusus anak.
"Tidak semua pelaku anak, kalaupun satunya ada pelaku anak itu disebut dengan diversi, itu pun terkait dengan ancaman pidana dibawah 7 tahun," ucap Mellisa.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani bilang adanya wacana restorative justice atau upaya perdamaian dalam kasus ini semuanya dikembalikan lagi atas keputusan pihak keluarga korban (David Ozora).
Mengingat apa yang terjadi pada David tersebut termasuk dalam penganiayaan berat, oleh karenanya terkait upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara tergantung pada keputusan keluarga korban.
"Itu akan menjadi pertimbangan karena di dalam pasal penganiayaan itukan ada tingkatan ada penganiayaan berat, ada yang ringan. Nah ini kan kalau kita sudah melihat langsung ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter tapi kami kan melihat langsung."
Terkini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait dimulainya penyidikan atau SPDP dari kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain itu, Kejati juga telah menerima berkas perkara milik AGH atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Adapun terkait kondisi terkini dari David Ozora saat dijenguk oleh Kejati diketahui telah semakin membaik dari kondisi sebelumnya.***